Correct Article 13
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber;
b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Keamanan Siber;
c. pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber secara terpadu.
Pasal 14. . .
PRESIOEN
Your Correction
