Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber; b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Keamanan Siber; c. pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber secara terpadu. Pasal 14. . . PRESIOEN
Your Correction