Correct Article 10
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; dan
b. peningkatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital.
(2) Pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11...
PRESIOEN
Pasal I 1 Kemandirian kriptografi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. penetapan kebijakan kriptografi nasional;
b. peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang kriptografi untuk mendukung pembangunan nasional;
c. penerapan kebijakan kriptografi nasional pada Pemangku Kepentingan; dan
d. pembangunan dan pengembangan industri kriptografi nasional.
Your Correction
