Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; dan b. peningkatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital. (2) Pelindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11... PRESIOEN Pasal I 1 Kemandirian kriptografi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. penetapan kebijakan kriptografi nasional; b. peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang kriptografi untuk mendukung pembangunan nasional; c. penerapan kebijakan kriptografi nasional pada Pemangku Kepentingan; dan d. pembangunan dan pengembangan industri kriptografi nasional.
Your Correction