Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang efektif dan efisien; b. perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk pengelolaan Krisis Siber; c. penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan d. penguatan pertukaran informasi yang aman dan memiliki waktu akses yang tinggi.
Your Correction