Correct Article 9
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Kesiapsiagaan dan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pembangunan kapabilitas tanggap Insiden Siber yang efektif dan efisien;
b. perumusan dan penetapan rencana kontingensi untuk pengelolaan Krisis Siber;
c. penyelenggaraan penzrnganan tanggap darurat; dan
d. penguatan pertukaran informasi yang aman dan memiliki waktu akses yang tinggi.
Your Correction
