Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lindung risiko Keamanan Siber; b. peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber nasional; c. peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; dan d. peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko.
Your Correction