Correct Article 8
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pengoptimalan identifikasi risiko, analisis risiko, dan tindak lindung risiko Keamanan Siber;
b. peningkatan efektivitas mitigasi risiko Keamanan Siber nasional;
c. peningkatan sinergi dan kolaborasi antar Pemangku Kepentingan; dan
d. peningkatan kualitas pen5rusunan dan implementasi kebijakan Keamanan Siber berbasis risiko.
Your Correction
