Correct Article 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. tata kelola;
b. manajemen risiko;
c. kesiapsiagaan dan ketahanan;
d. penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital;
e. kemandirian kriptograli nasional;
f. peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas;
g. kebijakan Keamanan Siber; dan
h. kerja sama internasional.
Your Correction
