Correct Article 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber bertujuan:
a. mewujudkan Keamanan Siber;
b. melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
c. meningkatkan . . .
c. meningkatkan kekuatan dan kapabilitas Keamanan Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan
d. mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Your Correction
