Correct Article 21
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
