Correct Article 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Your Correction
