Correct Article 32
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Your Correction
