Correct Article 31
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
