Correct Article 35
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi.
Your Correction
