Correct Article 30
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta hubungan kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta hubungan kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
