Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction