Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction