Correct Article 19
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
