Correct Article 15
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
