Correct Article 43
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Current Text
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Your Correction
