Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction