Article 1
(1) Mengesahkan Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.