Correct Article 12
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
