Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan Penyediaan LTSHE kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction