Correct Article 9
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Current Text
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
Your Correction
