Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.
Your Correction