Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA. (2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji yang terakreditasi.
Your Correction