Correct Article 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Current Text
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyediaan data calon Penerima LTSHE;
b. sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
c. pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
Your Correction
