Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyediaan data calon Penerima LTSHE; b. sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan c. pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
Your Correction