Correct Article 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri melakukan:
a. perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
b. pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
