Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction