Correct Article 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional
Current Text
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
