Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban.
Your Correction