Correct Article 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah;
b. pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
c. kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
dan/atau
d. sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction
