Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah; b. pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; dan/atau d. sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction