Correct Article 2
PERPRES Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban Di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
(3) Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction
