Correct Article 10
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di sistem pengawas, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas aparatur;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
