Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di sistem pengawas, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas aparatur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction