Correct Article 30
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan tata laksananya, mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Your Correction
