Correct Article 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FIFTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KELIMA DI BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Terjemahan tidak resmi PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KELIMA DI BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “ASEAN” atau ”Negara-negara Anggota” atau secara sendiri-sendiri sebagai ”Negara Anggota”);
MEMPERHATIKAN Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand, yang ditujukan untuk memperkuat kerja sama di bidang jasa antar Negara-negara Anggota, menghapus pembatasan perdagangan jasa secara substantial antar Negara-negara Anggota dan meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperluas kedalaman dan cakupan liberalisasi melebihi hal-hal yang telah dilakukan oleh Negara-negara Anggota berdasarkan Persetujuan Umum Perdagangan Jasa (selanjutnya disebut sebagai ”GATS”) dari Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai ”WTO”), Mengingat Mengingat keputusan Para Pemimpin untuk membentuk Masyarakat ASEAN termasuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) yang dituangkan dalam Deklarasi ASEAN Concord II sebagaimana ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali, INDONESIA;
MEMPERHATIKAN, deklarasi pada Cetak Biru AEC yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 20 November 2007, yang bertujuan untuk mengubah ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi, daerah ekonomi yang sangat kompetitif , wilayah pembangunan ekonomi yang adil dan wilayah yang sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekonomi global;
Menimbang/Mengingat elemen utama untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi ASEAN termasuk unsur aliran bebas sector jasa di mana secara substansial tidak ada pembatasan kepada pemasok jasa ASEAN, dan target dan jadwal dari cetak biru AEC Mengingat Pertemuan para Menteri Keuangan ASEAN Kedua Belas yang meminta Negara- negara Anggota untuk memasuki negosiasi putaran kelima jasa keuangan yang dimulai pada tahun 2008 dan diakhiri pada tahun 2010;
TELAH melaksanakan dan menyelesaikan perundingan jasa keuangan sesuai dengan Pasal IV Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa dan telah menyelesaikan paket komitmen dalam putaran kelima negosiasi jasa keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
1. Negara-negara Anggota yang merupakan Anggota WTO wajib melanjutkan memperluas komitmen-komitmen spesifik mereka dalam kerangka GATS kepada Negara-negara Anggota ASEAN yang bukan Anggota WTO.
2. Protokol ini dan Lampiran-lampirannya wajib membentuk suatu bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa .
3. Lampiran-lampiran untuk protokol ini terdiri dari Konsolidasi Jadwal Komitmen Spesifik Masing-masing Negara Anggota (yang merupakan kompilasi Komitmen Horisontal dan Komitmen Spesifik Negara-negara Anggota dari GATS dan negosiasi pertama sampai kelima pada jasa keuangan) dan Daftar Pengecualian Perlakuan Nasional yang Setara (MFN)
4. Tunduk pada Konsolidasi Jadwal Komitmen Spesifik Jasa Keuangan setiap Negara Anggota dan Daftar Pengecualian MFN, Negara-negara Anggota wajib saling memberikan perlakuan istimewa berdasar pada MFN.
5. Protokol ini dan komitmen yang ditetapkan dalam lampiran akan berlaku 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal penandatanganan perjanjian protokol ini.
6. Negara-negara Anggota diwajibkan untuk menyelesaikan prosedur internal ratifikasi atau penerimaan berlakunya Protokol ini.
7. Setiap Negara Anggota wajib, setelah menyelesaikan prosedur internal ratifikasi atau penerimaan Protokol ini, memberitahukan Sekretariat ASEAN secara tertulis.
8. Apabila suatu Negara Anggota tidak dapat menyelesaikan prosedur internalnya untuk berlakunya Protokol ini dalam waktu 90 hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian Protokol ini, hak dan kewajiban Negara Anggota tersebut berdasarkan Protokol ini akan dimulai pada hari pertama setelah tanggal pemberitahuan dibuat berdasarkan butir 7.
9. Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang akan segera menyampaikan salinan resmi yang telah disahkan kepada tiap Negara Anggota. Sekretaris Jenderal ASEAN juga akan segera menyampaikan pemberitahuan ratifikasi atau penerimaan yang dibuat sesuai dengan butir 7 kepada setiap Negara Anggota.
SEBAGAI BUKTI, penandatangan, diberi kuasa penuh untuk menandatangani oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Kelima Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.
DIBUAT di Hanoi, Vietnam, tanggal 4 Mei 2011, dalam satu salinan asli berbahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Darussalam ttd Pehin Dato Abd Rahman Ibrahim Menteri Keuangan II pada Kantor Perdana Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja ttd Vongsey Vissoth Sekretaris Jenderal, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Untuk Pemerintah Republik INDONESIA ttd Agus D.W. Martowardojo Menteri Keuangan Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos ttd Somdy Douangdy Menteri Keuangan Untuk Pemerintah Malaysia ttd Dato’ Seri Ahmad Husni Mohamad Hanadzlah Menteri Keuangan II Untuk Pemerintah Republik Uni Myanmar ttd U Hla Tun Menteri Koordinator Untuk Pemerintah Republik Filipina ttd Cesar V. Purisima Menteri Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk Pemerintah Republik Singapura ttd Peter Ong Boon Kwee Sekretaris Tetap Bidang Keuangan Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand ttd Areepong Bhoocha-oom Sekretaris Tetap, Kementerian Keuangan Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam ttd Vu Van Ninh Menteri Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
