Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat INDONESIA, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik INDONESIA, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada: a. Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan b. Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction