Correct Article 6
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Current Text
(1) Tim Pengamat INDONESIA melaporkan perkembangan situasi dan pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Your Correction
