Correct Article 5
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Current Text
(1) Personel Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diganti.
(2) Penggantian personel Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
