Correct Article 4
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Current Text
(1) Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas di Filipina Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
