Correct Article 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Current Text
(1) Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:
a. penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat INDONESIA; dan
b. pengawasan terhadap Tim Pengamat INDONESIA selama bertugas di Filipina Selatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim Pengamat INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
