Correct Article 1
PERPRES Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 tentang TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Current Text
(1) Membentuk Tim Pengamat INDONESIA untuk bergabung dalam International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2) Pembentukan Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.
Your Correction
