Article I
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2009 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 1
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara di lokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”
www.djpp.kemenkumham.go.id