Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Your Correction