Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction