Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur : a. pemimpin, yaitu Menteri Koordinator; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator; c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan d. pengawas, yaitu inspektorat.
Your Correction