Correct Article 8
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri Koordinator;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat.
Your Correction
