Correct Article 7
PERPRES Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTRIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
Bagian ...
Your Correction
