Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PENYESUAIAN SASARAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA LAMPIRAN I PENYESUAIAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI Lampiran IA:
Kebijakan dan Strategi Utama
1. Latar Belakang
2. Umum (Penyesuaian dari Lampiran I Buku Utama, Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
3. Tata Ruang dan Pertanahan (Penyesuaian dari Lampiran Buku II Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
4. Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (Penyesuaian dari Lampiran Buku III Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005) Lampiran IB:
Kebijakan dan Strategi 5 Bidang Pemulihan
1. Bidang Perumahan dan Permukiman (Penyesuaian dari sebagian Lampiran Buku IV Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
2. Bidang Infrastruktur (Penyesuaian dari sebagian Lampiran Buku IV Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
3. Bidang Ekonomi (Penyesuaian dari Lampiran Buku V Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
4. Bidang Sosial Kemasyarakatan (Penyesuaian dari Lampiran Buku VII dan Buku VIII Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005)
5. Bidang Kelembagaan dan Hukum (Penyesuaian dari sebagian Lampiran Buku VI, Buku IX dan Buku X Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005) Lampiran IC :
Kebijakan dan Strategi Unsur Pendukung
1. Tata Kelola dan Pengawasan (Penyesuaian dari sebagian Lampiran Buku XI Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun
2005)
2. Pendanaan (Penyesuaian dari sebagian Lampiran Buku XII Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005) LAMPlRAN I A PENYESUAIAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI UTAMA
1. LATAR BELAKANG Program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah bencana Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan lebih dari tiga tahun dalam rangka upaya pemulihan terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi. Pelaku utama dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi UNDANG-UNDANG, adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR). Sejalan dengan upaya pemulihan tersebut, diperlukan upaya koreksi secara menerus terhadap berbagai kebijakan, strategi dan sasaran program yang diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, agar tercapai kecepatan, ketepatan dan transparansi dalam kondisi penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersifat darurat.
Maka dari itu, dengan memperhatikan kondisi wilayah, tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat di wilayah bencana maupun wilayah sekitarnya, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melakukan beberapa terobosan (breakthrough) dalam hal pengaturan maupun pengelolaan. Penyesuaian terhadap kebijakan dan strategi rencana induk dilakukan demi percepatan dan ketepatan dalam mengatasi berbagai hambatan administrasi dan birokrasi.
Dalam uraian penyesuaian kebijakan dan strategi dalam buku Lampiran baru ini, 3 (tiga) buku Lampiran Perpres Nomor 30 Tahun 2005 yaitu Lampiran I Buku Utama, Lampiran Buku II tentang Tata Ruang dan Pertanahan, serta Lampiran Buku III tentang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, disesuaikan dalam Lampiran IA Kebijakan dan Strategi Utama.
Demi kemudahan pengelolaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, 7 (tujuh) bidang kerja yang diuraikan dalam Lampiran Rencana Induk kemudian disesuaikan menjadi 5 (lima) bidang dalam Lampiran IB Kebijakan dan Strategi Bidang Pemulihan, yaitu:
* Lampiran Buku IV Perpres Nomor 30 Tahun 2005 tentang Perumahan dan Infrastruktur dipisahkan menjadi 2 (dua) bidang, maka kebijakan dan strategi bidang pertama dalam penyesuaian sebagian
ini adalah bidang perumahan dan permukiman;
* Sebagaimana disebutkan di atas, maka penyesuaian bidang kedua adalah bidang infrastruktur;
* Lampiran Buku V Perpres Nomor 30 Tahun 2005 tentang Ekonomi dan Tenaga Kerja kemudian disesuaikan dalam bidang Perekonomian;
* Lampiran Buku VII tentang Pendidikan dan Kesehatan, serta Lampiran Buku VIII Perpres Nomor 30 Tahun 2005 tentang Agama, Sosial dan Kependudukan, disesuaikan dalam bidang Sosial Kemasyarakatan; dan * Lampiran Buku VI, Buku IX dan Buku X Perpres Nomor 30 Tahun 2005 disesuaikan dalam bidang Kelembagaan dan Hukum.
Kemudian 2 (dua) bidang lainnya dalam Lampiran Buku XI Perpres Nomor 30 Tahun 2005 tentang Tata Kelola yang Baik dan Pengawasan, serta Lampiran Buku XII Perpres Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pendanaan disesuaikan dalam Lampiran IC Kebijakan dan Strategi Unsur Pendukung.
Sasaran fisik program
dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi wilayah, sedangkan sasaran kegiatan non fisik yang terkait langsung dengan kehidupan masyarakat disesuaikan menurut kajian lapangan atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Penyesuaian sasaran terdiri dari 4 kategori, yaitu:
a. sasaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk tetap sama dan/atau tidak mengalami perubahan;
b. sasaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk mengalami perubahan, baik berupa pengurangan atau penambahan;
c. sasaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk tidak dapat dan/atau tidak akan dilaksanakan;
d. tidak terdapat sasaran dalam Rencana Induk, tetapi perlu dilaksanakan.
Lampiran I menguraikan penyesuaian kebijakan dan strategi dalam dua bagian utama, yaitu:
* Kebijakan dan strategi umum, yang mencakup bidang lintas sektor dan pendanaan;
* Kebijakan dan strategi sektoral, yang terdiri dari 5 bidang di atas Sebagaimana dijelaskan di atas, bagian ini terdiri dari kebijakan dan strategi umum, tata kelola dan pengawasan serta pendanaan/anggaran.
2. PRINSIP-PRINSIP DASAR DAN KEBIJAKAN UMUM Pokok-pokok uraian, prinsip-prinsip dasar dan kebijakan umun ini pada dasarnya masih sesuai dengan yang tertuang dalam Buku Utama Rencana Induk sebagaimana disebut dalam Perpres Nomor 30 Tahun
2005, yang meliputi visi dan misi, prinsip-prinsip dasar serta strategi umum yang akan ditempuh dalam pelaksanaan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dengan beberapa penjabaran dan penyesuaian. Uraian tersebut dirumuskan berdasarkan kebijakan dan strategi yang tercantum dalam buku-buku rencana rinci, dengan tujuan untuk menggarisbawahi pokok-pokok kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
2.1. VISI DAN MISI Visi dan misi rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh yang telah disepakati adalah: Visi pembangunan kembali Aceh Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Aceh yang maju, adil, aman, damai, sejahtera berlandaskan nilai- nilai ajaran Islam serta memiliki harkat dan martabat Aceh dalam wawasan NKRI dan universal.
Untuk mencapai visi tersebut misi yang akan dilakukan adalah:
1. Melaksanakan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
2. Meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta iman dan taqwa (imtaq).
3. Mengembangkan dan mengelola sumberdaya alam secara arif dan sesuai dengan daya dukungnya.
4. Membangun kembali perumahan dan permukiman bagi korban bencana agar segera dapat hidup normal pada lokasi yang layak, yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar yang memadai.
5. Membangun sistem infrastruktur yang handal dan efisien.
6. Membangun tatanan ekonomi daerah yang unggul dan kompetitif serta adil berlandaskan ekonomi kerakyatan.
7. Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat Aceh yang menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
8. Meningkatkan kemampuan birokrasi pemerintahan daerah yang profesional, berwibawa dan amanah.
9. Memperkuat pemahaman masyarakat tentang berwawasan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI serta masyarakat dunia
10. Memperkuat pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Visi dan misi rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang telah disepakati adalah: Visi pembangunan kembali Nias Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Nias yang maju, adil, aman, damai, sejahtera berlandaskan nilai-nilai budaya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
Untuk mencapai visi tersebut misi yang akan dilakukan adalah:
1. Meningkatkan mutu sumberdaya manusia yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
2. Mengembangkan dan mengelola sumberdaya alam secara arif dan sesuai dengan daya dukungnya.
3. Membangun tatanan ekonomi daerah yang unggul dan kompetitif
serta adil berlandaskan ekonomi kerakyatan.
4. Membangun kembali perumahan dan permukiman bagi korban bencana agar segera dapat hidup normal pada lokasi yang layak, yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar yang memadai.
5. Membangun sistem infrastruktur yang handal dan efisien.
6. Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat Nias yang menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
7. Meningkatkan kemampuan birokrasi pemerintahan daerah yang profesional, berwibawa dan amanah.
2.2. PRINSIP-PRINSIP DASAR REHABILITASI REKONSTRUKSI Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berorientasi pada masyarakat dan partisipatif.
2. Pembangunan berkelanjutan, yang mengutamakan keseimbangan aspek kelayakan ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (sosially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound).
3. Holistik, pembangunan kembali Aceh dan Nias harus mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan berdasarkan pada strategi yang komprehensif.
4. Terpadu, koordinasi dan strategi yang efektif untuk menjamin konsistensi dan keefektifan antara program sektoral dan regional di tingkat nasional maupun daerah.
5. Efisien, transparan, dan akuntabel.
6. Adanya monitoring dan evaluasi yang efektif.
7. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
8. Prioritas akan diberikan untuk melindungi dan membantu anggota masyarakat korban bencana yang paling rentan, khususnya anak-anak dan janda, penyandang cacat, mereka yang telah kehilangan rumah dan harta-benda, masyarakat miskin, dan mereka yang telah kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga.
9. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menangani daerah-daerah yang terkena bencana langsung maupun daerah yang terkena dampak bencana.
2.3. KEBIJAKAN UMUM
1. Pembangunan kembali masyarakat dengan cara memulihkan aspek- aspek kehidupan keagamaan, sosial budaya dan ketahanan masyarakat yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ilmu pengetahuan, hukum dan kelembagaan agama serta adat.
2. Pembangunan kembali ekonomi dengan cara penciptaan lapangan kerja, pemberian bantuan keuangan dan kredit untuk pengembangan usaha kecil dan menengah, membangun kembali sector-sektor produktif (perikanan, pertanian, industri, perdagangan, dan jasa) disertai pembangunan kembali sarana ekonomi (pasar, tempat pelelangan ikan, gudang).
3. Pembangunan kembali perumahan dan permukiman adalah dengan mengutamakan pembangunan permukiman yang mengalami kerusakan akibat bencana dan melengkapinya dengan prasarana dasar yang memadai, selain penyediaan perumahan baik dalam bentuk rehabilitasi perumahan maupun rekonstruksi perumahan.
4. Pembangunan Kembali Infrastruktur dengan mendahulukan pemulihan fungsi prasarana dasar seperti jalan, pelabuhan udara dan laut, prasarana dan sarana telekomunikasi, pemulihan pengadaan listrik, air bersih dan perumahan.
5. Pembangunan Kembali Pemerintahan dengan eara memfungsikan kembali sistem dan pelayanan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, merancang kembali (redesign) kota-kota dan pusat kegiatan baru.
Penjabaran kebijakan umum tersebut ke dalam kegiatan dalam tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan arahan penataan ruang di wilayah Aceh dan Nias, Sumatera Utara yang berazaskan pembangunan berkelanjutan. Adapun beberapa penjabaran yang terkait dengan kebijakan umum di atas antara lain adalah:
1. Menangani kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, di luar wilayah bencana sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana induk Mengingat Kabupaten/Kota tersebut juga mengalami dampak tidak langsung akibat bencana.
2. Memberikan kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa bagi kegiatan spesifik atau tertentu yang karena sifatnya memerlukan kecepatan.
3. Memberikan ijin kontrak tahun jamak 2006-2007 dan tahun jamak 2007-2008, sebagai upaya untuk mengatasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun anggaran.
4. Melakukan pemutihan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2007, melalui pemberian ijin kontrak tahun jamak berkaitan dengan DIPA-L 2008.
5. Memberikan kewenangan bagi BRR guna melakukan kegiatan pembebasan tanah yang seharusnya menjadi kewajiban pusat dan pemerintah daerah.
6. Membuat perikatan dan perjanjian yang masa pelaksanaannya melebihi masa tugas BRR dalam rangka untuk memberikan kemudahan bagi proses pengalihan kegiatan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
7. Membentuk badan pengelola dan mengelola dana masyarakat (non- APBN) yang berasal dari sumbangan/donor.
8. Memberikan pelayanan terpadu dalam kaitan dengan perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan dan kegiatan yang terkait dengan pemberian kemudahan bagi bantuan lembaga/perorangan asing.
9. Pembangunan sistem informasi terpadu yang terkait dengan kegiatan lintas sektoral dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mendapat dana dari APBN dan Non APBN (dari masyarakat/perorangan baik nasional maupun asing).
Dengan demikian, kebijakan pengaturan tentang penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup dan sumberdaya alam menjadi bagian penting yang lintas sektoral dalam setiap bidang sektor.
3. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
3.1. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan penataan ruang wilayah Aceh dan Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami adalah membangun kembali wilayah, kota, kawasan dan lingkungan permukiman yang rusak akibat bencana gempa dan tsunami sehingga masyarakat dapat segera melakukan aktivitasnya dalam kondisi yang lebih baik dan aman dari bencana. Adapun sasarannya adalah tersedianya rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Perdesaan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan semua sektor pembangunan.
Implementasi pembangunan Aceh dan Nias pasca bencana akan tetap menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara aspek dan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan dengan pembangunan antar dan intra generasi.
Pelaksanaan berbagai aspek pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ini juga mempertimbangkan aspek pendukung lainnya seperti penggunaan teknologi terkini, tepat guna, dan ramah lingkungan serta mempertimbangkan aspek- aspek kemungkinan bencana yang akan datang.
3.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
1. Mewujudkan kondisi wilayah yang aman dari bencana dan penghidupan yang lebih baik Konsep dasar penataan ruang kembali wilayah Aceh dan Nias adalah untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, baik dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan politik serta lebih aman dan nyaman.
Strategi:
a. Memberikan perlindungan seefektif mungkin bagi masyarakat dari kejadian bencana di kemudian hari.
b. Mewujudkan lingkungan hidup yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
c. Membangun kembali prasarana dan sarana sosial ekonomi sehingga masyarakat yang terkena bencana dapat segera
melakukan kegiatan secara normal.
2. Memberikan pilihan kepada warga untuk bermukim Warga berhak menentukan kemana akan bertempat tinggal, apakah kembali ke tempat asal atau pindah ke lokasi lain. Pemerintah Daerah perlu memberi informasi, peraturan, dan sarana prasarana termasuk sarana perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi warga yang ingin tinggal di zona berpotensi terkena bencana.
Strategi:
a. Memfasilitasi masyarakat untuk segera memulai kehidupan baru di kawasan yang lebih aman;
b. Menyiapkan lokasi permukiman baru untuk menampung warga yang ingin pindah; serta
c. Mengembangkan rencana pengembangan desa (village planning) sebagai instrumen utama rekonstruksi desa paska bencana dan panduan pengembangan desa dalam jangka panjang.
3. Melibatkan masyarakat dan menggunakan pranata sosial dalam menghadapi bencana dan kegiatan pembangunan Dalam melaksanakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, peran serta masyarakat lokal merupakan unsur utama dalam proses setiap tahapan pembangunan termasuk dalam mengatisipasi bencana.
Strategi:
a. Membangun peringatan dini secara terintegrasi dalam penataan ruang wilayah;
b. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana; dan
c. mengembangkan kehidupan ekonomi dan sosial.
4. Proses penataan ruang sebagai perpaduan proses pendekatan pembangunan dari atas dan bawah (partisipatif), yang memperhatikan karakteristik budaya dan agama.
Melibatkan se1uruh pemangku kepentingan dalam proses penataan ruang, melalui perpaduan pendekatan pembangunan dari atas (gagasan awal) dan dari bawah (melalui pendekatan partisipatif).
Dalam membangun kembali kota-kota dan lingkungan-lingkungan permukiman di wi1ayah Aceh harus ditonjolkan nilai-nilai budaya Aceh dan agama Islam sedangkan di wilayah Kepu1auan Nias harus di tonjolkan nilai nilai budaya Nias (Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khusus untuk Aceh berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006, yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang).
Strategi:
a. Mempertemukan kepentingan terhadap pelayanan masyarakat pada skala kabupaten/kota dengan kepentingan masyarakat
skala lingkungan.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penataan ruang untuk memastikan bahwa penataan ruang sejalan dengan aspirasi dan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
c. Membangun wujud fisik kota dan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama dalam mengembangkan perilaku kehidupan masyarakat yang semakin maju.
5. Pemulihan kembali sistem kelembagaan pemerintah dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, diharapkan pemerintah daerah telah dapat kembali berfungsi, termasuk dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang dan pengendalian pelaksanaannya.
Strategi:
a. Membantu Pemerintah daerah dalam mempersiapkan berbagai kebijakan dan prosedur pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang.
b. Mempersiapkan organisasi dan penyediaan/pelatihan SDM guna melaksanakan tugas penataan ruang.
6. Mengokohkan kewenangan dan kapasitas sistem pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang.
Penyusunan rencana tata ruang merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah.
Konsep rencana tata ruang dalam Master Plan ini disiapkan oleh Pemerintah Pusat karena Pemerintah Daerah (pada waktu itu) belum berfungsi penuh.
Strategi :
a. Membantu Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP), Kabupaten/Kota (RTRW), Kecamatan atau kawasan (RDTR dan RTBL);
b. Melakukan berbagai studi dan menyusun pedoman yang mendukung penyusunan rencana tata ruang daerah dan pengendaliannya; dan
c. Memfasilitasi Pemda untuk segera merivisi qanun/perda rencana tata ruang.
7. Perlindungan terhadap hak perdata warga (dalam bidang pertanahan).
Penyusunan rencana tata ruang dalam tingkatan yang lebih rinci/operasional harus memperhatikan hak keperdataan masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, penetapan dan pelaksanaan tata ruang perlu didahului oleh pendataan fisik dan yuridis tanah. Masyarakat harus diberi jaminan bahwa hak- hak keperdataan atas tanah mereka akan terjamin/tidak terhapus sebagai akibat penetapan dan implementasi tata ruang.
Strategi :
a. Mengidentifikasi hak-hak warga dan merekonstruksi
batas-batas fisik;
b. Mengembangkan sistem pemilikan tanah yang berkeadilan (sertifikat tanah atas nama suami istri).
8. Mempercepat proses administrasi dan pengadaan pertanahan Untuk mempercepat pelaksanaan proses administrasi dan pengadaan pertanahan, serta untuk memungkinkan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membuat peraturan baru atau melakukan perubahan terhadap peraturan yang ada guna menyesuaikan peraturan pertanahan yang berlaku nasional dengan kondisi di Aceh dan Nias terkait dengan bencana gempa bumi dan tsunami. Khusus untuk pemerintahan aceh didorong percepatan peralihan Kanwil BPN dan Kantor BPN menjadi perangkat daerah.
Strategi:
a. Menyusun peraturan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan;
b. Membantu penyediaan lahan bagi keperluan pembangunan dan permukiman.
9. Pemberian kompensasi ganti rugi (pertanahan) yang adil Penetapan rencana tata ruang tidak menghilangkan hubungan hukum orang dengan tanah. Oleh karena itu, apabila terjadi kehilangan/terhapusnya hak keperdataan seseorang terhadap tanah sebagai akibat penetapan rencana tata ruang, maka wajib dilakukan ganti rugi kepada yang bersangkutan atau dengan cara lain atas kesepakatan bersama.
Strategi:
MENETAPKAN ganti rugi yang adil bagi semua pihak.
10. Melakukan revitalisasi kegiatan perekonomian masyarakat yang berbasis pada sumber daya alam di kawasan budi daya Untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat maupun pembangunan selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi, diperlukan pula strategi khusus untuk memenuhi kebutuhan bahan atau material pembangunan yang berasal dari sumber daya alam.
Strategi :
a. Memulihkan dan meningkatkan kegiatan pertanian;
b. Memulihkan dan meningkatkan kegiatan perikanan; dan
c. Menyediaan material dasar pembangunan dari sumber daya alam yang tidak merusak lingkungan hidup.
11. Mengembalikan dan merehabilitasi struktur dan pola tata ruang wilayah Provinsi Aceh Sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pengembangan
wilayah, pembukaan jalan baru lintas utara-selatan dan barat- timur diupayakan tanpa mengorbankan kelestarian hutan lindung dan suaka margasatwa yang ada.
Strategi:
Kota-kota pesisir dikembangkan dengan memperhatikan aspek- aspek lokal, terutama keterkaitan dengan rawan gempa bumi dan tsunami serta kawasan konservasi yang berfungsi lindung.
12. Membangun kembali kota-kota yang terkena bencana dilakukan dengan merajut kembali tatanan kota lama Membangun kembali kota-kota yang rusak karena gempa bumi dan tsunami dilakukan dengan memberdayakan secara cepat penduduk yang terkena bencana, merajut kembali tatanan fisik, memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak, melindungi nyawa dan harta penduduk dari bencana yang akan terjadi, dan mampu memberi arahan pembangunan yang terpadu, efektif dan efisien.
Strategi :
Merajut kembali dan memperbaiki tatanan fisik, tatanan sosial dan sistem ekonomi yang rusak.
4. KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM Rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang meliputi aspek kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan, sumber daya mineral dan pertambangan serta lingkungan hidup akan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara aspek dan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan dengan pembangunan antar dan intra generasi. Pelaksanaan berbagai aspek pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ini juga mempertimbangkan aspek pendukung lainnya seperti penggunaan teknologi terkini, tepat guna dan ramah lingkungan serta mempertimbangkan aspek-aspek kemungkinan bencana yang akan datang.
Prinsip pembangunan berkelanjutan akan diterapkan dalam bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dengan memenuhi pertimbangan sebagai berikut:
1. Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menjangkau perspektif jangka panjang melebihi satu-dua tahun sehingga kegiatan pembangunan perlu memperhitungkan dampak jangka panjang;
2. Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup akan memperhatikan hubungan keterkaitan (interdependency) antar pelaku alam, sosial, dan buatan manusia; serta
3. Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan manusia dan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan
generasi masa depan memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan ini mencakup kebutuhan lingkungan, kebutuhan social-budaya- politik dan kebutuhan ekonomi yang perlu dipenuhi sekaligus dalam dimensi kebutuhan hidup manusia dan masyarakat.
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan menggunakan prinsip:
1. Pemanfaatan sumberdaya alam terbaharukan yang dapat dipergunakan kembali (resource recovery) dan didaur ulang dengan pola efisiensi yang tinggi;
2. Pemanfaatan sumberdaya alam tak terbaharukan yang mengindahkan ambang batas (threshold) pembaharuan dirinya (daya dukung lingkungan);
3. Melakukan kegiatan yang menghasilkan tingkat pencemaran yang serendah mungkin di bawah ambang batas kesehatan makhluk hidup;
4. Meminimalkan alokasi ruang, khususnya penghematan tanah yang semakin terbatas ketersediaannya; serta
5. Pemanfaatan energi terbarukan seoptimal mungkin dan energi tak terbarukan dengan cara penggunaan seminimal dan sebersih mungkin dengan mempertimbangkan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.
4.1. TUJUAN DAN SASARAN Penyelenggaraan penataan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam bertujuan untuk mewujudkan pembangunan kembali (rekonstruksi) wilayah NAD dan Kepulauan Nias yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. Adapun sasarannya adalah tersedianya dokumen rencana mitigasi dampak konstruksi (AMDAL, UKL dan UPL serta DPL) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh sektor/pelaku pembangunan dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Untuk itu perlu dilakukan proses yang menghasilkan manfaat lingkungan, social-budaya-politik dan ekonomi seoptimal mungkin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat (panglima laot, keucik, alim ulama dan sebagainya).
4.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI Prinsip-prinsip tersebut di atas diterapkan dalam kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi:
1. kebijakan pemulihan kembali daya dukung lingkungan dan antisipasi ancaman bencana alam;
2. kebijakan pemulihan kembali kegiatan perekonomian masyarakat yang berbasis sumber daya alam;
3. kebijakan pelibatan masyarakat dan penggunaan pranata sosial
dan budaya lokal dalam menghadapi bencana dan kegiatan pembangunan; serta
4. kebijakan pemulihan kembali sistem kelembagaan pemerintahan di bidang sumber daya, alam dan lingkungan hidup.
Untuk itu kebijakan pengelolaan lingkungan dan Sumber Daya Alam, adalah sebagai berikut:
1. Pemulihan Kembali Daya Dukung Lingkungan dan Antisipasi Ancaman Bencana Bencana tsunami dan gempa bumi telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang.
a. Penataan kawasan budi daya dan kawasan non budi daya (lindung);
b. Mengamankan dan menginformasikan wilayah yang terkena pencemaran dan bahaya kegempaan;
c. Melakukan pembersihan wilayah bencana;
d. Merehabilitasi tanah;
e. Merehabilitasi terumbu karang;
f. Merehabilitasi dan membangun kawasan pesisir khususnya pada kawasan penyangga (green belt), sesuai dengan karakter pantai;
g. Mengamankan fungsi kawasan lindung eksisting;
h. Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS); serta
i. Melakukan kajian pengamanan dan pencegahan bahaya lingkungan pada tahap rekonstruksi.
2. Pemulihan Kembali Kegiatan Perekonomian Masyarakat yang Berbasis Sumber Daya Alam
a. Memulihkan dan meningkatkan kegiatan pertanian;
b. Memulihkim dan meningkatkan kegiatan perikanan;
c. Menyediakan material dasar pembangunan dari sumber daya alam yang tidak mengancam kelestarian lingkungan;
d. Pelibatan masyarakat dan penggunaan pranata sasial dan budaya lokal dalam menghadapi bencana dan kegiatan pembangunan;
e. Membangun peringatan dini secara terintegrasi;
f. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana; serta
g. Melibatkan masyarakat dalam pelaksanan pembangunan bidang SDA dan Lingkungan hidup.
3. Pemulihan Kembali Sistem Kelembagaan Pemerintah di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a. Memfasilitasi Badan dan Dinas terkait di pemerintah daerah di bidang pengelolaan lingkungan dalam melaksanakan tugas pembangunan;
b. Melengkapi dan mengisi kembali formasi pegawai (tenaga ahli dan tenaga pendukung); serta
c. Memulihkan sarana dan prasarana kepemerintahan bidang sumber daya alam dan lingkungan daerah.
LAMPIRAN I B
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PER BIDANG PEMULIHAN
1. BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
1.1. KEBIJAKAN UMUM
1. Bidang Perumahan dan Permukiman, mencakup: tata ruang dan tata lingkungan, pembangunan perumahan dan permukiman (termasuk prasarana dan sarana dasar) dan pertanahan.
2. Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang perumahan dan permukiman, didasarkan atas kebutuhan nyata (actual demand) masyarakat yang terkena bencana, yang dilaksanakan dengan pendekatan partispasi masyarakat dan pembangunan kawasan (community base), terpadu dengan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi lainnya.
3. Perencanaan pembangunan kawasan perumahan (permukiman) dilakukan melalui proses penataan ruang perdesaan (village planning) yang digunakan sebagai acuan dalam penetapan program pembangunan dan pengelolaan kawasan perumahan (permukiman).
4. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dilakukan melalui pendekatan sebagai berikut:
4.1. Pendekatan partisipatif, yaitu melalui peningkatan partisipasi masyarakat, swasta dan Pemerintah daerah setempat.
4.2. Pemberdayaan kapabilitas penyedia jasa lokal dalam hal pekerjaan konsultansi dan konstruksi.
4.3. Penggunaaan semaksimal mungkin bahan dan komponen bangunan lokal dan produksi dalam negeri.
4.4. Pemberian bantuan menggunakan bahan dan komponen bangunan yang didatangkan dari luar karena alasan kelangkaan pasokan (supply) dan percepatan pembangunan.
5. Rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
5.1. Bantuan rehabilitasi, diberikan kepada korban yang masih mempunyai rumah atau rumahnya masih bisa dihuni, namun sebagian rusak dan atau memerlukan perbaikan yang dilakukan. Hal ini dilakukan melalui pemberian bantuan dana atau perbaikan rumah.
5.2. Pembangunan rumah baru (rekonstruksi), dilakukan bagi korban yang kehilangan tempat tinggalnya dan atau rumahnya tidak mungkin dihuni lagi. Terdiri dari 4 (empat) bentuk kebijakan penanganan, yaitu:
0 Pembangunan rumah pada lahan yang sama, diberikan bagi korban yang kehilangan rumah dan lahannya secara teknis layak untuk pembangunan permukiman.
0 Pembangunan kembali rumah pada lahan di lokasi baru (relokasi), diberikan bagi korban yang kehilangan rumah dan lahannya hilang atau secara teknis tidak layak untuk dijadikan permukiman.
0 Bantuan sosial untuk bertempat tinggal, diberikan bagi korban penyewa atau menumpang yang rumah tinggalnya hancur atau rusak akibat bencana.
0 Pembangunan rumah baru yang dilakukan melalui
koordinasi dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bagi sebagian masyarakat yang rumahnya rusak/hancur akibat adanya konflik
6. Dalam kondisi tertentu, antara lain karena alasan percepatan, keterbatasan bahan material bangunan setempat, kelestarian lingkungan dan sebab lainnya, pembangunan perumahan dapat dilakukan dengan menyediakan dan atau menggunakan komponen prefabrikasi dan atau penggunaan bahan bangunan yang mendukung dan atau penggunaan jasa konstruksi/penyedia barang dari luar daerah.
7. Pengembangan perumahan dan permukiman dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan atas dasar prinsip:
7.1. Melengkapi kawasan dengan prasarana dan sarana dasar sehingga layak untuk dihuni, melalui penyediaan infrastruktur kawasan perumahan, pengusahaan lancarnya penyediaan air bersih, kemudahan akses dari dan ke kawasan perumahan.
7.2. Mengusahakan agar kawasan perumahan bagi korban semaksimal mungkin, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengantisipasi datangnya bencana, termasuk menghindari perumahan dan permukiman agar tidak tergenang air ataupun banjir.
7.3. Membantu lembaga Donor dan atau NGO/LSM dalam proses pembangunan perumahan dan permukiman yang apabila diperlukan, antara lain seperti penyediaan beneficaries, penyediaan dan pematangan lahan, melengkapi prasarana dan sarana dasar (jalan lingkungan, air bersih, drainase/sanitasi dan penyediaan listrik), sehingga perumahan dan pemukiman dapat dihuni.
8. Penetapan korban yang berhak mendapatkan bantuan rumah baru (beneficiaries) dilakukan antara lain melalui kriteria sebagai berikut:
8.1. Ditentukan melalui mekanisme verifikasi terhadap Kepala Keluarga (KK) yang eligible, dan tidak semata mata berdasarkan pada jumlah rumah yang hancur;
8.2. Memanfaatkan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat masyarakat desa dalam rangka pelibatan dan pemberdayaan masyarakat melalui Komite Percepatan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Desa (KP4D).
1.2. KEBIJAKAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PERUMAHAN
1. Pelaksanaan program Rehabilitasi rumah melalui pemberian Bantuan Perbaikan Rumah (BPR) sebesar Rp. 15.000.000,- per penerima bantuan telah berakhir pada Tahun Anggaran 2007.
Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dilaksanakan program pemberian dana Bantuan Sosial untuk Perbaikan Rumah (BSPR) yang besarannya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- per penerima bantuan. Mekanisme penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I Rp. 2.500.000,- per penerima bantuan pada tahun 2008, dan tahap II Rp. 7.500.000,- per penerima
bantuan pada tahun 2009.
2. Pelaksanaan program pembangunan rumah baru dapat dilakukan melalui:
2.1. Pembangunan kembali rumah pada lahan yang sama, dibiayai oleh donor atau NGO/LSM atau BRR dengan luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh kontraktor, atau kelompok masyarakat atau dilakukan sendiri oleh korban; atau
2.2. Relokasi, pembangunan rumah dilakukan oleh donor atau NGO/LSM atau BRR dengan luas bangunan sekurang- kurangnya 36 m2 dan pada lokasi baru dengan lahan seluas 200 m2 untuk setiap rumah. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh kontraktor, atau oleh kelompok masyarakat atau dilakukan sendiri oleh korban;
2.3. Bantuan sosial untuk bertempat tinggal (BSBT), diberikan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Diberikan sebuah rumah inti seluas 21 m2 dan lahan seluas 100 m2 apabila lahan dan rumah dibiayai dari dana BRR; atau
b. Diberikan sebuah rumah sekurang-kurangnya seluas 36 m2 apabila rumah dibangunkan oleh donor atau NGO/LSM dan tanah disediakan oleh BRR atau korban telah mempunyai atau menyediakan tanah sendiri.
3. Harga satuan rumah disesuaikan dengan desain, penggunaan material bangunan, tingkat upah kerja dan lokasi pembangunan rumah (terkait dengan aksesibilitas) serta perkembangan harga bangunan di tempat.
4. Terhadap korban bencana yang masih menunggu selesai pembangunan rumahnya, bagi mereka dapat disediakan bangunan sementara untuk tempat tinggal (temporary shelter).
1.3. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN REVITALISASI KAWASAN
1. Pengelolaan Lingkungan dan Revitalisasi kawasan dilakukan untuk mewujudkan kawasan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, nyaman dan sejahtera, dilakukan melalui:
0 Penerapan program "upgrading" atau peningkatan kualitas rumah bantuan yang sudah dibangun dapat memenuhi syarat untuk dihuni secara layak;
0 Pemanfaatan pekerjaan pembuatan Rancangan Tapak Kawasan seoptimal mungkin untuk mendukung perencanaan pembangunan perumahan;
0 Pengkajian dampak lingkungan dengan menjalankan "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Dokumen Pengelolaaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) untuk kegiatan yang belum memiliki Dokumen Lingkungan".
Pelaksanaan Pembuatan DPPL tersebut dapat direncanakan pada setiap kawasan perumahan yang sudah dimulai pembangunannya.
2. Pelaksanaan sinkronisasi rekomendasi dalam Rancangan Tapak Kawasan Perumahan (Village Planning) dengan Dokumen Pengelolaan, Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), sehingga ada petunjuk yang operasional dan dapat dengan mudah dijadikan
acuan oleh stakeholder kawasan perumahan hasil rekonstrusi dan rehabilitasi.
3. Pelibatan kegiatan dengan pihak Pemerintah Daerah untuk kesinambungan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
2. BIDANG INFRASTRUKTUR
2.1. KEBIJAKAN INFRASTRUKTUR UMUM
Menjadikan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan.
Membangun kembali sistem transportasi dan komunikasi yang memadai untuk mendukung kelancaran hubungan antar wilayah kecamatan, kecamatan dan desa, serta menuju sentra-sentra produksi misalnya dengan cara:
(i) membuka entry point dan jalur utama untuk pengembangan wilayah, (ii) merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/atau membangun fasilitas baru melalui teknologi nirkabel untuk memberikan kemudahan akses telekomunikasi secara lokal, SLJJ, maupun SLI.
Merehabilitasi dan merekonstruksi fasilitas distribusi energi dan kelistrikan sebagai upaya mendukung kembali aktivitas sosial dan perekonomian, misalnya dengan cara:
(i) memprioritaskan rehabilitasi jaringan distribusi kelistrikan, dan (ii) mengarahkan upaya rekonstruksi untuk mendukung diversifikasi sumber energi listrik yang ramah lingkungan dan berbasis sumberdaya terbaharui;
Menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip investasi yang didasarkan pada kelayakan ekonomi, teknis, lingkungan, sosial, budaya dan agama, misalnya dengan cara:
(i) melakukan investasi berdasarkan hasil studi kelayakan ekonomi, teknis, lingkungan, sosial, budaya dan agama, (ii) memprioritaskan optimalisasi prasarana dan sarana yang telah dibangun, sebelum MENETAPKAN pembangunan fasilitas baru, (iii)menerapkan keterpaduan intramoda, (iv) MENETAPKAN jadwal pelaksanaan berdasarkan tingkat kepentingan (urgency) dan tingkat kesiapan (readiness), (v) menerapkan metode pelaksanaan dan sistem logistik yang efisien, serta (vi) melakukan konsultasi publik, yang antara lain ditujukan untuk menggali dan mengakomodasikan nilai budaya lokal dan agama;
Peningkatan penyiapan fasilitas infrastruktur untuk mendukung upaya penyelamatan terhadap ancaman bencana;
Meningkatkan kualitas prasarana dan sarana jalan pada wilayah-wilayah terpencil dan sangat terpencil, terutama pada
wilayah-wilayah yang terkait dengan sentra-sentra produksi dan pemasaran dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat;
Memprioritaskan pada penjernihan air minum, jaringan distribusi, saluran drainase dan pengolahan sampah;
Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), memprioritaskan percepatan rehabilitasi jaringan irigasi dan melindungi wilayah pantai.
2.2. STRATEGI SUB BIDANG JALAN DAN JEMBATAN Adalah dengan mengembalikan dan memfungsikan jaringan transportasi darat dengan mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan arteri nasional dan provinsi di Aceh dan Nias, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi darat untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana.
Mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan urat nadi (jalan arteri nasional), jalan Provinsi, Kabupaten/Kota serta lingkungan, dengan strategi pembangunan jalan dan jembatan yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi yang langsung dikoordinasikan dengan program Kementerian/Lembaga dan Pemda:
Jalan Nasional lintas timur Aceh (selektif).
Jalan Nasional lintas barat Aceh.
Jalan Nasional lintas tengah Aceh (selektif).
Jalan provinsi Aceh (selektif).
Jalan Provinsi Nias.
Jalan kabupaten/kota Aceh/Nias (selektif).
2.3 STRATEGI SUB BIDANG PERHUBUNGAN Sub bidang Perhubungan meliputi Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Transportasi Laut, serta Transportasi Udara. Strateginya adalah:
Mengembalikan dan memfungsikan jaringan dan infrastruktur transportasi darat, pelabuhan dan bandar udara yang rusak/mengalami gangguan, terutama yang berfungsi sebagai akses masuk logistik dan menunjang operasionalisasi rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Kepulauan Nias;
Beberapa pelabuhan laut perlu ditingkatkan fungsi dan kapasitasnya dalam menampung perkembangan teknologi laut dan harus terpadu dengan system transportasi lainnya serta membuka dan memfungsionalkan kembali pelabuhan: Lhokseumawe, Kruing Raya (Malahayati), Simeuleu (pelabuhan baru), Langsa, Calang (Pelabuhan baru), Sabang, Gunung Sitoli dan pelabuhan lokal lainnya.
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) perlu dikembangkan kapasitasnya menjadi bandar udara internasional dengan fasilitas lengkap dan modern serta harus tetap menjadi bandar udara embarkasi haji untuk Provinsi Aceh;
Bandara Udara Cut Nyak Dhien di Meulaboh diusulkan untuk
ditingkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi pengembangan kawasan pantai barat, serta diarahkan untuk mengakomodasi pangkalan pertahanan keamanan;
Sistem jaringan transportasi darat di Provinsi Aceh perlu dikembangkan dengan memperhitungkan akses untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana di suatu daerah melalui akses penyelamatan ke wilayah yang relatif aman;
Menyelesaikan pembangunan sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi yang memadai dan terpadu untuk mendukung kelancaran hubungan antar wilayah di dalam propinsi dan antar propinsi, serta dengan luar negeri, misalnya:
(i) membuka entry point pada simpul-simpul utama transportasi yang baru dalam rangka pengembangan wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa yang efisien;
(ii) merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/atau membangun fasilitas komunikasi baru melalui teknologi nirkabel untuk meningkatkan akses ke daerah perdesaan, baik secara lokal, SLJJ, maupun SLI;
Pelabuhan laut dan penyeberangan yang telah ada di pantai timur maupun pantai barat tetap dipertahankan dan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selama ini berfungsi sebagai feeder;
Membangun dermaga darurat dan landasan helipad guna melayani kegiatan transportasi dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat digunakan untuk upaya darurat;
Khusus untuk Pelabuhan Meulaboh akan dilakukan studi untuk kemungkinan direlokasi.
Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang telah rusak total juga diusulkan untuk direlokasi dengan melakukan studi untuk mendapatkan lokasi yang tepat;
Peningkatan kapasitas pelabuhan laut dan bandara sipil lainnya, seperti Tapak Tuan, Rembele (Bener Meriah), Kuala Batee, Sabang dan Gunung Sitoli; serta
Pembangunan airstrip di Blangkejeren dan Calang.
2.4. STRATEGI SUB BIDANG SUMBER DAYA AIR
2.4.1.
Irigasi
Membangun kembali irigasi untuk memulihkan kegiatan usaha tani dalam arti luas, serta memprioritaskan daerah irigasi yang bersifat quick yielding;
Menyelesaikan pembangunan sarana pendukung ketersediaan pangan dengan memprioritaskan percepatan rehabilitasi jaringan irigasi (teknis dan non teknis), pada wilayah dengan petani penggarap yang telah siap, tetapi lebih diutamakan di pusat-pusat kegiatan ekonomi dan pemukiman; serta
Penataan kelembagan dan pemberdayaan petani pemakai air pada setiap daerah irigasi yang telah direhabilitasi.
2.4.2.
Pantai Melindungi wilayah pantai strategis dari ancaman abrasi, menyelaraskan pendekatan konstruksi dengan pendekatan vegetatif, serta memprioritaskan dukungan penyelesaian masalah kontaminasi dan buruknya drainase pada lahan-lahan pertanian pada wilayah pantai Barat.
2.4.3.
Sungai
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk pengembangan, pengelolaan dan konservasi sungai dan sumber air lainnya;
Melindungi permukiman dan area produktif dari ancaman banjir dan erosi tebing terutama pada DAS-DAS kritis.
2.4.4.
Air Bersih, Sanitasi dan Persampahan
Air Minum Di daerah perkotaan dilakukan dengan memprioritaskan pada rehabilitasi dan fungsionalitas instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi utama dan terpenuhinya kebutuhan air minum minimal untuk lokasi- lokasi pengungsian yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan perbaikan/ pembangunan diutamakan untuk dilakukan secara kontraktual Mengingat skala pekerjaan yang relatif besar.
Di daerah pedesaan, dilakukan cara penanganan dengan skala sederhana berdasarkan pendekatan masyarakat.
Air Limbah Strategi rehabilitasi dan rekonstruksi prasarana air limbah meliputi penanganan air limbah untuk daerah- daerah permukiman kembali (dengan atau tanpa relokasi) yang dilakukan dengan pendekatan best practice dan memperhatikan sistem pelayanan air limbah sebagai prasarana dan sarana pendukung perumahan yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada perencanaan perumahan, termasuk tata ruang dan perencanaan denah tapak lokasi permukiman kembali. Di daerah perkotaan, kegiatan perbaikan atau pembangunan sarana air limbah dengan sistem perpipaan diutamakan untuk dilakukan secara kontraktual.
Persampahan Kegiatan pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, dan pengumpulan sampah diprioritaskan untuk dapat dilakukan langsung oleh masyarakat. Sementara itu,
diperlukan kebijakan khusus terkait dengan pengadaan, penyaluran, konstruksi, dan pemanfaatan sebagian besar material dan peralatan (alat berat, geotextile, incinerator, dan sebagainya) yang mungkin perlu didatangkan dari luar negeri.
Drainase Memulihkan rasa aman bagi penduduk terkena bencana melalui peningkatan infrastruktur penunjang upaya penyelamatan terhadap ancaman bencana misalnya:
(i) saluran drainase alami, (ii) sistem drainase mikro dan makro untuk kawasan perkotaan (iii)Bangunan penyelamatan (Escape building) dan jalur penyelamatan (escape road) (iv) kantong-kantong air (retention basin), tanggul, pintu-pintu air termasuk penyelesaian penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL, UPL atau SOP) bidang infrastruktur untuk acuan pelaksanaan mitigasi dampak lingkungan pasca rekonstruksi.
2.5. STRATEGI SUB BIDANG ENERGI DAN LISTRIK
Dalam jangka pendek, diprioritaskan pada pemulihan penyediaan energi dan ketenagalistrikan secara memadai terutama di wilayah-wilayah padat penduduk;
Mengupayakan sistem jaringan penyaluran energi dan ketenagalistrikan yang semakin optimal dan terintegrasi;
serta
Mengembangkan energi alternatif, seperti Pembangkit Tenaga Listrik Mikro Hidro (PLTMH), tenaga surya, dan sebagainya.
2.6. STRATEGI SUB BIDANG POS DAN TELEMATlKA
Jaringan telekomunikasi untuk pembangunan baru akan menggunakan teknologi wireless line dengan pertimbangan biaya investasi lebih murah, pembangunan lebih cepat dan coverage area lebih luas.
Pembangunan jaringan telekomunikasi perdesaan akan dibiayai pemerintah.
Investasi swasta wajib diasuransikan.
Rehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada.
Pemanfaatan teknologi nir-kabel untuk fasilitas komunikasi baru.
Memberikan kemudahan akses telekomunikasi baik secara lokal, SLJJ, dan SLI.
Menjadikan Stasiun RRI dan TVRI Stasiun Banda Aceh sebagai media sosialisasi dalam melakukan proses peringatan dini bencana alam (early warning system).
Mempercepat pengadaan dan pembangunan kembali prasarana dan sarana pos sebagai media komunikasi masyarakat.
2.7. BANGUNAN FASILITAS UMUM Fasilitas dan Bangunan umum yang diamanatkan perlu dibangun adalah berupa fasilitas yang terkait dengan fasilitas umum penyelamatan jiwa manusia, jika terjadi lagi bencana tsunami, yaitu berupa Bangunan penyelamat ('Escape Building'). Bangunan museum tsunami, sebagai bangunan peringatan, dibangun di beberapa tempat sesuai dengan potensi kesesuaian untuk tujuan dimaksud.
2.8. PEMELlHARAAN
Penyediaan peralatan berat dan ringan guna keperluan pemeliharaan infrastruktur jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara dan pelabuhan penyeberangan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penyediaan alat guna pengangkutan/distribusi air minum dan sampah.
Setiap hasil bangunan infrastruktur selalu diikuti dengan kegiatan pemeliharaan lnfrastruktur dengan dukungan prasarana dan sarananya, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menjaga usia pakai dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegunaan infrastruktur.
3. BIDANG PEREKONOMIAN
3.1. KEBIJAKAN UMUM
Memulihkan pendapatan masyarakat, melalui penyediaan lapangan kerja yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dan pelatihan keterampilan bagi berbagai pekerjaan yang hilang;
Memulihkan fasilitas pelayanan ekonomi masyarakat guna memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama sarana pelayanan perikanan dan pertanian seperti pemulihan pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, sarana irigasi skala tertier dan kuarter serta pusat-pusat penjualan lainnya;
Memulihkan kondisi Infrastruktur Perekonomian, Tenaga Kerja Pariwisata dan Perdagangan;
Memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memulihkan sarana produksinya yang diberikan melalui bantuan langsung dengan pendekatan berbasis masyarakat (Community based approach);
Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat, tanpa agunan melalui Koperasi dan LKM dengan sistem Syariah;
Memberi dukungan kepada masyarakat terutama usaha kecil dan menengah untuk dapat memperoleh akses kepada modal dan sumber daya produktif melalui penyediaan sistem insentif pembiayaan disertai pemberian bantuan teknis;
Mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya investasi melalui promosi dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah di bidang investasi dan perdagangan;
Mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan membuka akses
kesempatan usaha seluas luasnya kepada masyarakat yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi di bidang ekonomi, khususnya bagi pengembangan usaha kecil dan menengah;
Memberi dukungan kepada usaha kecil dan koperasi untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
Menguatkan kapasitas kelembagaan pelaku kegiatan ekonomi melalui pemberian bantuan teknis dan kewirausahaan; serta
Memberikan dukugan kepada masyarakat dan Pemerintah daerah untuk pengembangan investasi dan ekspor produk unggulan serta peningkatan mutu produk, melalui Klinik Kemasan dan Merk.
Selain penyesuaian kebijakan umum di atas, secara khusus untuk kepulauan Nias terdapat kebijakan umum sebagai berikut:
Memulihkan fasilitas pelayanan masyarakat untuk memenuhi standar pelayanan minimal seperti pemulihan pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, memulihkan sarana irigasi serta pusat-pusat penjualan lainnya termasuk pengembangan koperasi dan pengusaha kecil dan menengah;
Pengorganisasian dan peningkatan keterampilan dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sebuah kohesi sosial dalam kegiatan ekonomi, penciptaan kemandirian dalam rangka pemulihkan pendapatan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan serta kepariwisataan misalnya melalui peningkatan kemampuan (skills) yang baru;
sedangkan
Kebijakan dan Strategi memulihkan kegiatan Perbankan yang tertuang dalam Reneana Induk, tidak dilakukan oleh BRR maupun Pemerintah Daerah dan Kementerian Lembaga, melainkan melalui Bank-bank pelaksana yang ada, yaitu Bank Pemerintah dan Swasta.
3.2 STRATEGI UMUM Strategi umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi bidang perekonomian, adalah sebagai berikut:
Menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi berbasis kerakyatan melalui sektor pertanian, industri dan koperasi;
Pemulihan aset produktif masyarakat yang hilang atau rusak di bidang perekonomian, seperti pengembangan pasar tradisional hingga pasar grosir;
Pemulihan segera pendapatan (income-generating) masyarakat;
Pengembalian kepercayaan diri para pelaku usaha;
Melibatkan peran serta masyarakat;
Penguatan Lembaga Keuangan Mikro yang dapat menunjang kegiatan perekonomian masyarakat;
Peningkatan skill SDM dan tenaga teknis di bidang ekonomi;
Pemulihan layanan teknis, sarana dan prasarana utama di bidang ekspor; serta
Penguatan kelembagaan untuk mendukung terbukanya peluang investasi dan ekspor serta peningkatan mutu produk unggulan.
Selain strategi umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi bidang Perekonomian, secara khusus untuk Provinsi Aceh ditetapkan strategi sebagai berikut:
Mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan membuka akses kesempatan usaha seluas luasnya kepada masyarakat Aceh yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi secara umum, khususnya usaha ekonomi kecil dan menengah;
Mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya investasi melalui promosi dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah di bidang investasi dan perdagangan;
Meningkatkan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan melalui pengembangan kawasan dan sentra produk-produk unggulan wilayah (pertanian, peternakan, perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura, perikanan dan kelautan, industri, dan perdagangan); serta
Menguatkan kapasitas kelembagaan pelaku kegiatan ekonomi melalui pemberian bantuan teknis dan pelatihan kewirausahaan.
Secara khusus, strategi Kepulauan Nias adalah sebagai berikut:
Pemberian bantuan modal kerja dan pembentukan lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan akses finansial ke sumberdaya produktif. Kebijakan ini diserahkan pengaturannya kepada kelompok-kelompok kerja yang telah dibentuk sebelumnya. BRR dan Pemda berperan menjadi fasilitator bantuan modal dan mengajak kerjasama lembaga-lembaga keuangan formal lainnya. Sementara itu, lembaga keuangan mikro dikembangkan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan:
(i) penciptaan lapangan kerja, (ii) peningkatan pendapatan masyarakat; dan (iii)penanggulangan kemiskinan.
Meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mengantisipasi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan degradasi lingkungan hidup yang berdampak ncgatif pada keberlanjutan perekonomian jangka panjang.
3.2.1.
Sub Bidang Pertanian (Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan) Kebijakan:
Pemulihan aset produktif masyarakat dan aset publik yang rusak akibat tsunami.
Peningkatan sarana dan prasarana di bidang pertanian.
Memulihkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pertanian, yang mencakup komoditi tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura.
Pencegahan dan penaggulangan masalah pangan.
Pengembangan sentra-sentra produksi komoditas unggulan.
Strategi:
Menjaga ketersediaan pangan untuk pengungsi korban
tsunami.
Memulihkan pelayanan pemerintah dalam bidang pertanian.
Memulihkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pertanian, yang mencakup komoditi tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan hortikultura.
Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pertanian dan pedesaan.
Memperkuat fondasi ekonomi melalui pengembangan kawasan pertanian (misalnya kawasan Peternakan, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan).
Pembangunan dan pengembangan balai benih.
3.2.2.
Sub Bidang Perikanan Kebijakan:
Memulihkan aset pelayanan publik dan asset-aset produktif masyarakat serta menciptakan kegiatan- kegiatan padat karya sebagai sumber pendapatan sementara masyarakat perikanan korban tsunami.
Memulihkan mata pencaharian dan meningkatkan pendapatan masyarakat perikanan melalui pengembangan industri perikanan yang tangguh dan handal.
Mengembangkan infrastruktur perikanan yang handal guna merangsang investasi industri perikanan.
Strategi:
Penataan kembali kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar serta pengembangan pemanfaatan sumber daya perairan umum.
Pengembangan rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap dan pendukung lainnya.
Pengembangan mutu dan nilai tambah produk perikanan.
Rehabilitasi dan penataan kembali usaha budidaya tambak
Rehabilitasi pelabuhan perikanan, pengembangan standarisasi dan fasilitasi pelabuhan perikanan.
Pengembangan agro-industri berbasis perikanan.
3.2.3.
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kebijakan:
Pemulihan kembali kawasan pesisir, penyangga, mangrove, hutan pantai dan hutan alam yang rusak baik akibat beneana alam maupun yang telah mengalami degradasi.
Perlindungan terhadap kawasan lindung (protected area) eksisting.
Pemulihan kembali perekonomian masyarakat yang berbasis sumber daya hutan.
Peningkatan SDM dan tenaga teknis di bidang kehutanan.
Strategi:
Merehabilitasi dan membangun kawasan pesisir khususnya
pada zona penyangga (green belt), kawasan tambak dan hutan sesuai dengan Reneana Tata Ruang dan karakter pantai.
Mengamankan fungsi kawasan lindung yang telah ditetapkan.
Memulihkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat yang berbasis sumber daya alam, dengan strategi menyediakan material dasar pembangunan lainnya yang dapat mengantisipasi penebangan hutan yang terjadi.
Pelibatan masyarakat dan penggunaan pranata sosial dan budaya lokal dalam pelestarian hutan lindung dan pengendalian pemanfaatan hutan lainnya.
Pemulihan kembali sistem kelembagaan pemerintahan terutama Departemen Kehutanan.
3.2.4.
Sub Bidang Pengembangan usaha (Industri Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Ketenagakerjaan dan Pariwisata A.
Industri dan Perdagangan Kebijakan :
O Mengembangkan industri kecil yang berbasis pada potensi masyarakat seperti bordir, kopiah, rencong dan kue-kue kering;
O Penyediaan sarana dan prasarana perdagangan untuk memasarkan produk yang berkaitan dengan kebutuhan pokok maupun hasil produksi masyarakat;
O Pengembangan sistem perdagangan dan informasi produk seperti booklet, leaflet dan brosur;
O Mengembangkan perekonomian yang berorientasi pasar sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembangunan keunggulan kompetitif; serta O Mengembangkan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing khususnya usaha kecil dan menengah.
Strategi :
o Memulihkan kembali sarana perdagangan;
o Menumbuhkembangkan industri kecil dan menengah;
o Membangkitkan aktivitas perdagangan; serta o Melancarkan distribusi kebutuhan pokok terutama di daerah bencana.
B.
Tenaga Kerja Kebijakan:
O Melakukan penyempurnaan berbagai perluasan kesempatan kerja;
O Koordinasi penyusunan rencana tenaga kerja dan
informasi pasar kerja;
O Penyelenggaraan program-program pelatihan dan magang tenaga kerja berbasis kompetensi; serta O Bekerjasama dengan lembaga-lembaga profit da1am mengikutsertakan para tenaga kerja untuk mengikuti training keterampilan.
Strategi:
O Pembangunan lembaga pelayanan ketenagakerjaan pasca bencana, seperti balai latihan kerja;
O Pelatihan teknis keterampilan berbasis kompetensi masyarakat; serta O Memberi bekal peralatan kepada tenaga kerja yang telah dilatih agar dapat bekerja secara mandiri.
C.
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kebijakan:
Meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal, terutama UMKM yang dibarengi dengan pembangunan jaringan/keterkaitan usaha (business linkages/networking) dengan usaha besar.
Strategi:
Dilakukan secara menyeluruh (holistic) serta memperhatikan dimensi spatial dan kemanusiaan dengan:
O menyediakan insentif/fasilitas permodalan kepada anggota koperasi;
O membantu pendirian pasar;
O memfungsikan koperasi dalam pendistribusian bahan pokok di Aceh dengan dana yang tersedia; serta O membangun basis ke1embagaan berdasarkan prinsip- prinsip syari'ah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) setempat.
D.
Pariwisata Kebijakan:
O Rehabilitasi/rekonstruksi sarana dan prasarana pariwisata yang rusak terkena bencana;
O Pengembangan usaha jasa dan objek pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan berbasis pada masyarakat;
O Pengembangan parawisata berbasiskan nilai-nilai dan budaya masyarakat;
O Pemberdayaan dan penguatan pranata kelembagaan sektor pariwisata; dan O Perencanaan pengembangan kepariwisataan Aceh dan Pulau Nias.
Strategi:
O Melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pariwisata yang rusak terkena bencana;
O Pemugaran Kawasan Wisata dan Pengembangan Sarana/Prasarana Objek Wisata;
O Menciptakan dan menumbuhkan atmosfir dan image yang positif dan kondusit bagi pembangunan dan pengembangan pariwisata; serta O Mengembangkan usaha ekonomi masyarakat di bidang kepariwisataan.
4. BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
4.1. UMUM Kebijakan yang ditempuh adalah membangun masyarakat Aceh dan Nias melalui pemeliharaan dan peningkatan akses dan mutu pelayanan;
pendidikan, kesehatan/keluarga berencana, peningkatan peran perempuan dan anak, keagamaan, sosial budaya, pemuda dan olah raga. Kebijakan yang ditempuh adalah membangun masyarakat Aceh dan Nias melalui pemeliharaan dan peningkatan akses dan mutu pelayanan berbagai bidang sosial dan kemasyarakatan.
Secara umum, strategi dalam membangun kembali masyarakat Aceh dan Nias di bidang Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Peran Perempuan/Anak, Agama dan Sosial Budaya adalah:
4.1.1.
Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan A.
Pendidikan
Memperluas pemerataan dan keterjangkauan pelayanan pendidikan bagi semua penduduk usia sekolah (education for all) terutama penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang merata, terjangkau dan berkualitas serta kesempatan belajar bagi masyarakat dalam rangka pendidikan berkelanjutan dan pendidikan sepanjang hayat termasuk penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional melalui pelaksanaan rehabilitasi, rekonstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan program pendidikan dan pelatihan untuk anggota masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan tertinggal, masyarakat yang berpindah-pindah (nomaden), miskin, penyandang cacat, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, pelaksanaan bimbingan dan konseling, dan penyediaan beasiswa bagi peserta didik dan bantuan biaya hidup bagi korban bencana;
Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan melalui peningkatan mutu pendidikan dan meningkatkan relevansinya dengan pembangunan daerah dan pembangunan nasional termasuk melalui:
o pengembangan pendidikan bertaraf internasional;
o pengembangan kurikulum yang relevan dengan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan serta disesuaikan dengan kebutuhan lokal, khususnya terkait dengan pelaksanaan syariat Islam;
o peningkatan jumlah, kualitas dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan;
Memperkuat manajemen pelayanan pendidikan melalui:
o pengembangan sistem pendidikan dan memantapkan pelaksanaannya dalam semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan termasuk pendidikan keluarga dan masyarakat;
o revitalisasi lembaga pengelola pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
o penyediaan anggaran pendidikan yang memadai dan berkelanjutan;
o pelaksanaan sosialisasi dan advokasi mengenai pentingnya pendidikan sebagai hak asasi, investasi, dan aset; serta o peningkatan partisipasi masyarakat.
Iptek:
Mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi melalui penyediaan data dan informasi untuk penyusunan rencana program percepatan pemulihan kehidupan masyarakat Aceh dan Nias Sumatera Utara di bidang sosial budaya.
B.
Kesehatan:
Memulihkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
O Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tanggap Darurat untuk membantu penyelamatan nyawa korban dan menciptakan kondisi kesehatan masyarakat pasca bencana alam dengan menghidupkan kembali semua sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang rusak/hancur serta mencegah/mengatasi terjadinya kejadian luar biasa (KLB) berbagai penyakit menular dan kekurangan gizi.
O Revitalisasi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat mulai dari tingkat desa/gampong (pos kesehatan desa/posyandu), tingkat gampong (puskesmas pembantu), tingkat kecamatan (puskesmas), tingkat kabupaten/kota (Dinas kesehatan Kab/kota dan gudang Farmasi) dan tingkat sampai dengan tingkat provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawahnya) dengan kebijakan menerapkan standar minimal bangunan dan pelayanan kesehatan
dengan indikator keberhasilan semua puskesmas memiliki sarana dengan performan "layanan publik yang sehat" dan MENETAPKAN pola pelayanan kesehatan prima yang sesuai dengan standar profesional dan berkearifan lokal (syariat islam dan keacehan).
O Revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah dan Pemerintah dengan kebijakan meningkatkan sarana dan prasana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas, serta menyediakan dokter ahli/spesialis definitif terhadap 5 (lima) keahlian prioritas (spesialis bedah, anak, internis, obgiens dan anestesi). Dengan indikator semua rumah sakit setelah berakhirnya BRR telah memiliki sarana yang memadai dan dokter ahli/spesialis definitif serta memiliki pedoman pelayanan yang profesional dan berkearifan lokal.
O Revitalisasi sarana pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan serta institusi pendukung layanan kesehatan lainnya dengan kebijakan membangun sarana fisik yang rusak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan konsep keilmuan dan pelayanan optimal serta menambahkan materi/muatan lokal pedoman revitalisasi pelayanan kesehatan Aceh.
O Pemberdayaan mitra kerja dan bantuan luar negeri dengan kebijakan meningkatkan hubungan kerjasama dalam melaksanakan/menyalurkan program/bantuan dengan indikator keberhasilan semua badan, donor, NGO/LSM yang bergerak di bidang kesehatan dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan terpantau.
O Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui Program Investasi Beasiswa Pendidikan Lanjutan bagi tenaga kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan tenaga spesialistik yang definitif diseluruh rumah sakit umum pemerintah (dokter spesialis dasar dan khusus, perawat mahir dan Ahli Managemen Administrasi Rumah Sakit) dan jajaran dinas kesehatan (Ahli Kesehatan Masyarakat di bidang Epidemiologi, Ekonomi Kesehatan, Biostatistik, Informasi Kesehatan dan Mutu Layanan Kesehatan) di seluruh kabupaten Provinsi Aceh dan Nias.
O Pembuatan dan penerapan pedoman standarisasi pelayanan kesehatan berdasarkan berkearifan lokal aceh (islami) untuk Puskesmas dan Rumah Sakit, sebagai acuan bagi seluruh intitusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam bekerja dan melayani masyarakat di Provinsi Aceh.
C.
Peningkatan Peran Perempuan dan kesejahteraan Anak Di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kebijakan umum bertujuan untuk memberdayakan perempuan
dan membangun kembali kelembagaan pemberdayaan perempuan, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sasaran yang akan dicapai adalah:
(a) terfasilitasinya women crisis center dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), termasuk penguatan kelompok masyarakat perempuan dan penyediaan ruang publik khusus perempuan;
terbentuknya kelompok usaha perempuan melalui Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP), dan terlaksananya dukungan hukum untuk perempuan;
(b) berfungsinya kelembagaan pemberdayaan perempuan termasuk menghidupkan kembali konsep budaya Aceh akan peran perempuan dalam masyarakat; dan (c) terfasilitasinya children center, terlaksananya reunifikasi keluarga, bantuan hukum, dan pola asuh anak, serta dukungan akte kelahiran gratis bagi anak.
4.1.2Kebijakan Umum Bidang Agama, Sosial dan Budaya Pokok-pokok kebijakan Agama, mencakup:
Rehabilitasi mental spiritual;
Pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan;
Rehabilitasi symbol-simbol keagamaan dan budaya.
Sedangkan pokok-pokok kebijakan Sosial dan Budaya, mencakup:
Mengangkat nilai-nilai budaya lokal yang luhur, untuk dikembangkan menjadi tata nilai baru yang dapat memajukan peradaban
Menjaga tata nilai budaya, terutama kesenian dan tradisi untuk dilestarikan dan dikembangkan.
Dalam melakukan pemantapan program sub bidang agama, sosial, budaya, serta pemuda dan olahraga, yang perlu dilakukan adalah dengan lebih menekankan pembangunan prasarana dan sarana fisik yang baru, kepada kegiatan fisik tahun 2006 yang belum fungsional agar menjadi fungsional. Untuk sektor agama, sosial, budaya, pemuda dan olahraga, dukungan program dari donor/NGO sangat kurang dan terbatas sehingga diperlukan dukungan yang besar dari sumber dana APBN (on budget). Di sisi lain, program pemerintah daerah baik bagi sektor agama, sosial, budaya, pemuda dan olahraga selama kurun waktu rehabilitasi dan rekonstruksi sangat terbatas pada program- program strategis.
Rencana aksi pemulihan sosial budaya diprioritaskan pada upaya pemanfaatan (utilisasi) prasarana dan sarana yang telah
dibangun dan pelatihan-pelatihan yang terkait dengan optimasi pemanfaatan prasarana dan sarana serta fasilitas Provinsi Aceh O Meningkatkan peran serta lembaga agama, adat, dan sosial lainnya ditingkat mukim dan gampong dalam pemanfaatan prasarana dan sarana dayah (pesantren) yang telah dibangun, misalnya dengan cara (i) melibatkan Tuha Peut dan Tuha Lapan (Unsur Tokoh Masyarakat) beserta perangkat mukim dan gampong, (ii) penguatan kapasitas dan peran lembaga agama, adat, dan sosial lainnya dalam menghadapi ancaman bencana alam;
O Memfasilitasi sarana dan prasarana agama, adat, dan sosial lainnya di tingkat mukim dan gampong, misalnya dengan menyelesaikan pembangunan meunasah dan bale gampong (tempat musyawarah);
O Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan cara mengembangkan dan memfungsikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), Women Crisis Center, Children Center, reunifikasi keluarga, bantuan hukum, dan dukungan untuk pengasuhan anak;
O Meningkatkan mutu kehidupan adat, tradisi, dan kegiatan seni budaya serta pelestarian warisan budaya masyarakat dengan cara (i) memetakan kembali keberadaan nilai- nilai budaya, warisan seni dan budaya masyarakat yang perlu dilestarikan serta (ii) membangun kembali atau memperbaiki atau memugar sarana dan prasarana serta warisan budaya yang rusak;
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara O Merehabilitasi dan membangun sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan, kesehatan dan penunjang kehidupan sosial budaya lainya dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke fasilitas tersebut.
O Peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, misalnya dengan (i) melakukan pendataan kebutuhan khusus perempuan dan anak, (ii) mengembangkan dan memfungsikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) serta memfasilitasi women crisis center, (iii) memfasilitasi children center, reunifikasi keluarga, bantuan hukum, dan dukungan untuk pengasuhan anak, (iv) memberdayakan perempuan khususnya kepala keluarga perempuan dalam kegiatan ekonomi;
O Peningkatan kualitas kehidupan adat, tradisi, dan kegiatan seni budaya serta pelestarian warisan budaya masyarakat Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan, misalnya dengan (i) melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kerusakan warisan budaya, (ii) memperkuat nilai-nilai budaya, melestarikan warisan seni dan budaya masyarakat, (ii) membangun/ merehabilitasi sarana dan prasarana budaya serta
memugar warisan budaya yang rusak;
O Pemberian bantuan dan jaminan bagi masyarakat korban bencana yang rentan, misalnya dengan (i) memberikan bantuan dan jaminan sosial (ii) meningkatkan mutu pelayanan maupun manajemen pendidikan, kesehatan dan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, dan penyandang cacat korban bencana, (iii) membangun dan memfungsikan trauma center, dan (iv) memberdayakan keluarga, fakir miskin, dan komunitas adat terpencil;
O Peningkatan peran pemuda dan budaya olah raga, misalnya dengan (i) menyediakan fasilitas kepemudaan dan keolahragaan serta memulihkan fungsi kelembagaannya, (ii) mobilisasi dan pemberdayaan potensi kepemudaan dan keolahragaan.
Kebijakan dan Strategi dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara meliputi:
O Memperkuat pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan, melalui:
(i) rekruitmen, pelatihan dan pendidikan secara khusus dan cepat untuk mengisi kekosongan aparatur yang meninggal, (ii) penyelesaian masalah administrasi kepegawaian dan batas-batas administrasi wilayah (kecamatan/kelurahan/desa), (iii)pemanfaatan sarana dan prasarana pemerintahan yang masih dapat dipergunakan, (iv) penyelamatan dokumen administrasi pemerintahan, (v) kerjasama dalam pemberian bantuan keuangan, bantuan medis, dan peralatan lainnya.
O Melanjutkan pembangunan dan pemulihan infrastruktur pemerintahan untuk mendukung proses pelayanan publik dalam jangka menengah, melalui:
(i) penataan, penyediaan dan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah, (ii) menata sistem administrasi pemerintahan daerah yang responsif terhadap perubahan- perubahan yang tidak diduga (bencana alam dan bencana buatan), (iii) menata struktur kelembagaan yang proporsional dan prosedur kerja sesuai dengan tugas, pokok, fungsi, wewenang dan tanggungjawab, untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), (iv) menciptakan dan meningkatkan koordinasi serta kerjasama antar tingkat pemerintahan.
O Mengembangkan dan mengefektifkan ruang publik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, formulasi kebijakan, pembuatan keputusan, monitoring dan evaluasi, dengan melanjutkan rekonstruksi prasarana pemerintahan daerah yang permanen berdasarkan masterplan dan rencana teknis (Detail Engineering Design) serta penyediaan sarana kerja pemerintah daerah dan peralatan mitigasi bencana untuk mendukung pelayanan publik.
4.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI SUB BIDANG PENDIDlKAN, KESEHATAN DAN PERAN PEREMPUAN
4.2.1.
Pendidikan
1. Pendidikan Anak Usia Dini, yang akan mencakup antara lain: memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu.
2. Percepatan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, yang mencakup antara lain:
merehabilitasi prasarana ruang belajar yang rusak berat, meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, serta memenuhi kekurangannya.
3. Meningkatkan peran pendidikan menengah terutama dalam penyediaan prasarana menghadapi lulusan pendidikan dasar, serta menyiapkan pendidikan kejuruan sesuai permitaan dunia kerja.
4. Peningkatan pendidikan tinggi, terutama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dan kerjasama dengan dunia usaha", industri dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, serta pemantapan peran sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
5. Mengintensifkan pendidikan Non Formal antara lain dengan merevitalisasi fungsi-fungsi lembaga pendidikan yang ada di masyarakat, serta mempermudah akses memperoleh bahan ajar.
6. Meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan antara lain dengan memantapkan kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan tenaga pendidikan, peningkatan kapasitas organisasi, serta pembinaan tenaga pendidikan di daerah.
7. Meningkatkan pengelolaan dan pengaturan (Governance) manajemen layanan pendidikan agar lebih efisien, efektif dan akuntabel antara lain: dengan menuntaskan semua UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003, mengembangkan sistim perencanaan dan pembiayaan yang berkeadilan dan meningkatkan kapasitas institusi yang bertanggung jawab dalam pembangunan pendidikan nasional.
8. Mengefektifkan penetilian dan pengembangan pendidikan antara lain dengan lebih memfokuskan upaya penelitian dalam rangka meningkatkan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan evaluasi kurikulum yang sesuai dengan kompetensi nasional serta mengembangkan kurikulum dan sistem penilaian.
9. Mengembangkan budaya baca dan pembinaan perpustakaan antara lain dengan menyelenggarakan kampanye dan promosi budaya baca dan tulis, memperluas dan meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.
10. Mengintensifkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), antara lain dengan memantapkan pengembangan program tematik, pengembangan
riset dasar dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan melaksanakan penelitan dan pengembangan bidang pengukuran, standarisasi, pengujian dan mutu pendidikan.
11. Penekanan pada penyelesaian target pembangunan prasarana dan sarana fisik tahun 2006 dan 2007 yang belum fungsional agar menjadi fungsional, diantaranya adalah kelengkapan bangunan fisik pendidikan untuk meningkatkan fungsi dan manfaatnya, sekolah kejuruan (vocational Schools), peralatan laboratorium dan komputer dan revitalisasi gedung pendidikan.
Strategi:
Penampungan peserta didik yang tidak mempunyai orang tua lagi di panti asuhan
Penekanan penyelesaian target pembangunan prasarana dan sarana fisik tahun 2006 yang belum fungsional agar menjadi fungsional, diantaranya adalah kelengkapan bangunan fisik pendidikan untuk meningkatkan fungsi dan manfaatnya, sekolah kejuruan (vocational schools), peralatan laboratorium dan komputer, pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SDM, beasiswa, perguruan tinggi dan asrama.
Memperkuat proses pengalihan kepada dinas terkait melalui kegiatan peningkatan mutu SDM sehingga akan dapat memacu percepatan peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Aceh dan Nias.
Pemerataan pengembangan pendidikan dari tingkat dasar, menengah sampai perguruan tinggi akan terus dilanjutkan agar terjadi keseimbangan antara rehabilitasi dan rekonstruksi fisik maupun non fisik di bidang pendidikan
4.2.2.
Kesehatan Strategi:
O Menyelenggarakan pelayanan kesehatan darurat dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi korban yang mengalami trauma pada semua unit pelayanan kesehatan.
O Merehabilitsai dan membangun kembali sarana dan prasarana serta memulihkan fungsi fasilitas pelayanan kesehatan dengan konsep Build Back Better.
O Mengembangkan kesinambungan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien dan berkualitas dan mengkoordinasikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengedepankan peran dan fungsi Pemerintah Daerah.
O Mengembangkan "best practice" yang disesuaikan dengan kearifan lokal/spesifik untuk meningkatkan mutu/kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
O Memperkuat sumber daya kesehatan yang mahir dan terampil untuk memenuhi kebutuhan sekarang dan yang akan datang pada semua unit pelayanan dengan mengedepankan profesionalitas dan terstadarisasi.
O Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
4.2.3.
Peran Perempuan dan Perlindungan Anak Kebijakan yang akan ditempuh adalah:
meningkatkan upaya-upaya pemberdayaan perempuan;
membangun kelembagaan dan jaringan pemberdayaan perempuan di masyarakat dan pemerintah;
memastikan perempuan dilibatkan peran aktifnya dalam pengambilan keputusan pembangunan Aceh dan Nias; dan
meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak, terutama di daerah pengungsian.
Strategi:
mengembalikan fungsi kelembagaan PP, termasuk penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur, penguatan jejaring kerjasama lintas program dan sektor dalam perlindungan perempuan dan anak;
melakukan pengarusutamaan gender pada seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pada tiga tahap (tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi);
Berfungsi dan maksimalnya peranan Biro Pemberdayaan Perempuan, DPRD, MPU, Dinas dan Mahkamah Syariah Islam;
Meningkatnya kapasitas Biro/Bagian PP Kabupaten/kota;
Adanya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai wadah yang memberikan pelayanan terhadap perempuan secara komprehensif;
Terfasilitasi dan berfungsinya pemberdayaan perempuan dan anak P2TP2A;
Terwujudnya perempuan Aceh yang mandiri di bidang ekonomi;
Terwujudnya perempuan Aceh yang pulih dari/tanpa trauma;
Adanya legal assistance terhadap perempuan;
Lahirnya kader-kader ulama perempuan Aceh;
Meningkatnya kapasitas/kemampuan perempuan wira usaha, perempuan dan informasi, teknologi dan komunikasi, perempuan dan media serta jurnalis perempuan;
Pembuatan modul pola asuh anak;
Adanya qanun perlindungan anak;
Pendidikan konvensi hak anak.
Kebijaksanaan tambahan dalam sub bidang ini adalah:
Penyempurnan dan pemanfaatan gedung pusat pemberdayaan perempuan;
Fokus pemanfaatan hasil pembangunan prasarana dan sarana fisik yang telah terbangun agar menjadi fungsional;
Lanjutan upaya peningkatan peran perempuan dan pemberdayaan perempuan dan anak melalui workshop dan pelatihan Peningkatan Peran Perempuan.
4.2.4.
Kependudukan dan Keluarga Berencana Kebijakan dan strategi dalam keluarga berencana ditempuh melalui pemberian jaminan pelayanan keluarga sejahtera dan kesehatan reproduksi dengan:
Melakukan pendataan lengkap penduduk guna menyediakan data komposisi penduduk yang lengkap;
Merehabilitasi dan merekonstruksi akses dan sarana prasarana pelayanan keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan pemberdayaan ketahanan keluarga;
Program perlengkapan sarana kantor pelayanan Keluarga Berencana (KB) dengan menitikberatkan pada program pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan gizi serta pengadaan peralatan/perlengkapan operasional.
4.3 SUB BIDANG AGAMA, SOSIAL, BUDAYA DAN PEMUDA/OLAH RAGA
4.3.1.
Agama Kebijakan di sub bidang agama sejalan dengan Rencana Induk, serta dilengkapi sebagai berikut:
Meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat secara optimal melalui penyediaan rumah ibadah,
Pembangunan gedung pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan kehidupan beragama,
Pengembangan lembaga pendidikan keagamaan, serta
Pengembangan kapasitas aparatur dan petugas agama.
Strategi prioritasnya adalah:
Bantuan pembangunan rumah ibadah dan dayah;
Memfungsikan masjid sebagai escape building;
Pembangunan gedung/kantor Kantor Urusan Agama (KUA), Kadepag, rumah dinas, Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baitul Mal, asrama haji, dan gedung observasi hilal;
Bantuan pengembangan lembaga pendidikan dan kapasitas aparatur agama.
4.3.2.
Sosial Kebijakan Sosial diarahkan dalam rangka membangun landasan masyarakat madani Aceh yang kuat menuju kemandirian sosial.
Beberapa kegiatan utama yang telah dan sedang dilakukan meliputi:
Pengembangan sistem penanganan kelompok rentan
Pembangunan sosial masyarakat pedesaan berbasis kawasan.
Pengembangan kapasitas masyarakat Aceh untuk transformasi sosial.
Pembangunan sistem kesejahteraan sosial Aceh Strategi :
Peningkatkan pelayanan sosial untuk kelompok rentan dan pengungsi, pemberdayaan masyarakat pedesaan dan pengungsi di pemukiman baru; pembangunan pusat kegiatan sosial masyarakat;
serta pengembangan sistem kesejahteraan sosial.
4.3.3.
Budaya Kebijakan yang akan ditempuh adalah membangun kembali masyarakat Aceh melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan keragaman, dan kekayaan budaya.
Strategi yang akan ditempuh adalah:
Meningkatkan fungsi dan mengembangkan sarana pendukung kehidupan adat, tradisi, dan kegiatan seni budaya.
Melestarikan warisan seni dan budaya masyarakat.
Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi sarana, prasarana, serta situs/benda cagar budaya, pemetaan potensi budaya dan pengembangan data base, ensiklopedi seni kebudayaan Aceh dan Nias dalam tatanan kebudayaan nasional menjadi penting dan mendesak untuk dilakukan, Mengingat khasanah kebudayaan tersebut tidak berdiri sendiri dalam khasanah budaya nasional. Salah satu yang menjadi fokus kegiatan dalam tahun 2007 adalah pembangunan Gedung Galeri Museum yang representatif untuk menyimpan benda-benda kuno.
Adapun titik beraf program budaya 2007, antara lain:
o Program Strategis Keragaman Budaya o Program Strategis Nilai Budaya o Program Strategis Kekayaan Budaya Prioritas kegiatan yang harus diselesaikan adalah:
O Pembangunan gedung museum adat dan seni budaya di Provinsi Aceh O Di Kepulauan Nias, pembangunan gedung nasional Nias, sebagai pusat studi seni, budaya dan bahasa Nias.
O Pembangunan gedung budaya Nias (community centre) dan pengembangan wisata budaya di Kepulauan Nias
4.3.4.
Pemuda dan Olah Raga Kebijakan yang akan ditempuh adalah:
O Meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama;
O Meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan;
O Meningkatkan sarana dan prasarana olahraga yang sudah tersedia untuk mendukung pembinaan olahraga; dan O Meningkatkan upaya pembibitan dan pengembangan prestasi olahraga secara sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan.
Strategi yang akan ditempuh adalah:
O Menyediakan akses masyarakat terhadap aktivitas kepemudaan dan keolahragaan dan memulihkan fungsi kelembagaannya;
O Mobilisasi dan pemberdayaan semua potensi kepemudaan dan keolahragaan di masyarakat;
O Membangunan dan penguatan jaringan kerjasama lintas sektor dengan seluruh pihak terkait; dan O Rehabilitasi, revitalisasi dan rekonstruksi sistem pembinaan kepemudaan dan keolahragaan sehingga, dapat berfungsi kembali.
Prioritas kegiatan yang harus diselesaikan di Provinsi Aceh difokuskan terhadap program non fisik seperti pembinaan, pengadaan peralatan olah raga dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitas pemuda. Sedangkan kegiatan fisik adalah melanjutkan penyelesaian fasilitas, sarana dan prasarana olah raga Untuk Kepulauan Nias, melanjutkan pembangunan stadion serta pengadaan sarana dan prasarana olah raga.
5. BIDANG KELEMBAGAAN DAN HUKUM
5.1 UMUM Menggabungkan ketiga bidang pemulihan yaitu bidang kelembagaan daerah, bidang pemulihan hukum serta bidang pemulihan keamanan, ketertiban dan ketahanan dalam rencana induk kedalam satu bidang pemulihan kelembagaan dan hukum.
Kebijakan strategi yang ditetapkan dalam rencana induk pada dasarnya tetap dijadikan acuan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemulihan dan perkuatan Pemerintahan dilakukan dengan cara memfungsikan kembali sistem dan pelayanan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pengembangan kelembagaan Pemerintahan yang didukung oleh sumber daya manusia yang memadai yang mampu memberikan pelayanan masyarakat yang baik, secara bersih dan berwibawa, serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan menjaga ketertiban, keamanan dan ketahanan masyarakat, sehingga mampu menciptakan kehidupan yang tertib, aman dan damai.
5.2. SUB BIDANG KELEMBAGAAN Kebijakan adalah sebagai berikut:
O Memperkuat pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik yang efektif, akuntabel dan transparan melalui pengembangan sistem dan prosedur, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, manajemen dan keterampilan lapangan O Meningkatkan kapasitas aparat pemerintahan di daerah dalam jangka menengah, melalui:
a. penataan kembali terhadap ketersediaan aparatur pemerintah daerah, legislatif, pimpinan daerah yang didasarkan pada beban tugas pasca rekonstruksi,
b. pendidikan dan pelatihan dibidang kepemimpinan, manajemen profesional (perencanaan dan pemrograman serta penganggaran terintegrasi) berbasis penataan ruang dan penataan lingkungan,
c. perbaikan sistem administrasi dan sistem manajemen pemerintahan daerah yang responsif terhadap perubahan- perubahan yang tidak diduga (misal bencana alam);
o Melanjutkan penyediaan sarana dan prasarana lembaga pemerintahan permanen, melalui:
(i) penyiapan rencana induk dan rencana teknis (Detail Engineering Design), (ii) memfasilitasi penyediaan sarana kerja pemerintah daerah dan peralatan mitigasi bencana untuk mendukung pelayanan publik termasuk pusat pemulihan trauma, sistem kehumasan Pemda, dan forum komunikasi;
o Memperkuat dan meningkatkan kemampuan Lembaga Pemerintah Daerah yang baru (Lembaga Legislatif Daerah dan Eksekutif Daerah) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembuatan kebijakan daerah.
Strategi sub bidang kelembagaan adalah sebagai berikut:
O Melakukan penataan dan penyediaan aparatur pemerintah daerah, legislatif, pimpinan daerah dan aparatur pusat;
O Meningkatkan kemampuan aparatur Pemda dan anggota legislatif dalam proses penyusunan rencana daerah, dan pengelolaan keuangan daerah;
O Meningkatkan kemampuan aparatur Pemda dalam menghadapi ancaman bencana alam dan buatan, melalui pelatihan-pelatihan teknis manajerial dan pengembangan sistem deteksi dini;
O Memperbaiki sistem administrasi pemerintahan daerah yang responsif terhadap perubahan-perubahan yang tidak diduga (bencana alam dan bencana buatan); dan O Memperbaiki dan menata struktur kelembagaan yang proporsional.
5.3. SUB BIDANG HUKUM Kebijakan sub bidang hukum adalah sebagai berikut:
O Mewujudkan jaminan kepastian, perlindungan, penegakan hukum dan HAM, melalui strategi pemulihan dan pemberian hak-hak keperdataan serta penerbitan kembali alat bukti haknya,
pemulihan hak-hak yang berkaitan dengan hukum publik, pemberian kembali dokumen identitas, pemberian status hukum Baitul Maal sebagai subjek hukum khusus bagi Provinsi Aceh;
O Mengembalikan fungsi dan tugas pelayanan hukum, adalah melalui strategi mobilisasi tenaga hakim dan tenaga peradilan lainnya serta jaksa dari daerah lain, merehabilitasi dan membangun kembali sarana dan prasarana pengadilan dan kejaksaan serta sarana pendukung lainnya;
O MENETAPKAN payung hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memperhatikan pengarusutamaan kesetaraan gender;
O Mengembangkan dan mengefektifkan ruang publik yang dinamis dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, formulasi kebijakan, pembuatan keputusan, monitoring dan evaluasi;
O Melanjutkan proses pematangan dan pendewasaan kehidupan sosial politik bagi masyarakat, melalui:
peningkatan peran masyarakat sipil dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan,
restrukturisasi dan reorientasi lembaga masyarakat, lembaga ekonomi, dan pemerintahan, serta memantapkan sistem komunikasi massa dan informasi,
pengelolaan dampak bencana melalui kegiatan kemanusiaan, peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, refungsionalisasi pemerintahan, termasuk lembaga keamanan, dukungan rehabilitasi dan dukungan rekonstruksi dengan pendekatan sosio-kultural,
membangun karakter dan kebangsaan (nation and character building) yang mandiri dan berkualitas;
o Melanjutkan program untuk menjaga rasa aman dan tertib di masyarakat bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat dengan melanjutkan refungsionalisasi lembaga-lembaga keamanan dan ketertiban; pengamanan proses pembangunan, terutama rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana serta aktivitas sosial ekonomi dan meningkatkan keamanan dan ketertiban asyarakat di daerah yang rawan (belum kondusif) o Meningkatkan peran ulama dalam pembuatan peraturan perundang- undangan dan kebijakan-kebijakan publik, khususnya dalam penerapan syari'at Islam berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, melalui:
pelibatan ulama dalam memberikan pertimbangan (menjadi filter dan quality control) terhadap materi-materi legislasi hukum, mulai dari tahapan perencanaan hingga pada tahapan sosialisasi di masyarakat, dan
peningkatan kapasitas dan peran ulama sebagai mitra sejajar dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam pembentukan qanun-qanun dan pelaksanaan program-program yang terkait dengan penerapan syari'at Islam secara kaffah;
Strategi sub bidang hukum adalah sebagai berikut :
Menyusun substansi PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG (Perpu) untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Pertanahan, Tata Ruang, Ekonomi, khususnya Ketenagakerjaan, serta Hukum.
5.4. SUB BIDANG KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KETAHANAN MASYARAKAT (K3M) Kebijakan pada sub bidang K3M, terdapat 4 (empat) tatanan nilai dalam membangun kebersamaan dan kepercayaan masyarakat. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan di Aceh harus dapat memperkuat sistem nilai dan norma, yakni:
O Nilai-nilai ke-Aceh-an: agar masyarakat Aceh dengan sistem nilainya merasa dihargai dan diakui;
O Nilai ke-Islam-an: karena mayoritas masyarakat Aceh memeluk Islam dan juga dengan adanya otonomi khusus maka sistem dan nilai-nilai syariah Islam dapat diakomodasi dalam upaya membangun kembali Aceh; (Nilai Keumatan) O Nilai-nilai ke-INDONESIA-an: agar masyarakat Aceh harus merasakan menjadi bagian dari warga INDONESIA; (Nilai :
Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan dan Keadilan) O Nilai-nilai Universalisme/nilai-nilai kemanusiaan:
agar masyarakat Aceh harus merasa dirinya merupakan bagian dari warga dunia dan mempunyai tanggung jawab serta hak untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian dan persaudaraan antar "warga dunia.
Sementara itu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan di Nias-Sumatra Utara-, juga bertujuan untuk memperkuat sistcm nilai dan norma yaitu:
o Nilai budaya dan adat istiadat Nias o Nilai-nilai ke-INDONESIA-an agar masyarakat Nias merasakan menjadi bagian dari warga INDONESIA (Nilai: KeTuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan dan Keadilan);
o Nilai-nilai Universalisme/nilai-nilai kemanusiaan:
agar masyarakat Nias harus merasa dirinya merupakan bagian dari warga dunia dan mempunyai tanggung jawab serta hak untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian dan persaudaraan antar warga dunia.
(1) Kebijakan Membangun Kebersamaan dan Kepercayaan
Membangun masyarakat melalui penciptaan kematangan dan kedewasaan sosial politik baik tata kehidupannya maupun kelembagaan dan mekanismenya dalam kerangka demokrasi;
Membangun masyarakat melalui penciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat.
(2) Strategi Membangun Kebersamaan dan Kepercayaan Strategi membangun kembali Aceh dan Nias harus diletakkan
tidak hanya pada pembangunan infrastruktur fisik yang hancur akibat gempa dan tsunami. Pembangunan kembali Aceh harus ditempatkan dalam konteks mendukung penyelesaian konflik berkepanjangan di Aceh dengan cara yang damai dan bermartabat.
Saat ini, khususnya Aceh merupakan daerah konflik yang sedang ditimpa bencana alam maha dahsyat yang menelan ribuan korban jiwa dan mengakibatkan kerugian harta benda yang sangat besar. Momentum bencana alam ini harus dilihat sebagai sebuah peluang untuk membangun kebersamaan dan kepercayaan seluruh Masyarakat Aceh membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka da1am perdamaian. Adapun strategi yang ditempuh ada1ah melalui Ketahanan Masyarakat dan Penciptaan Keamanan dan Ketertiban.
(3) Strategi Keamanan dan Ketertiban
Melaksanakan refungsionalisasi lembaga-lembaga keamanan dan ketertiban;
Melaksanakan pengamanan terpadu terhadap daerah-daerah pengungsian;
Memantapkan keamanan dengan pengamanan terpadu terhadap daerah-daerah yang kondisi keamanan dan ketertibannya relatif kondusif;
Melaksanakan pengamanan proses pembangunan terutama rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana serta aktivitas sosial ekonomi; dan
Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah yang rawan.
(4) Strategi Ketahanan Masyarakat
Fasilitasi peran masyarakat sipil dalam membantu peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan;
Melakukan restrukturisasi dan reorientasi lembaga masyarakat, lembaga ekonomi, dan pemerintahan, serta memantapkan sistem komunikasi massa dan informasi;
Melakukan Pengelolaan Dampak Bencana berupa kegiatan kemanusiaan, peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, refungsionalisasi pemerintahan, termasuk lembaga keamanan, dukungan rehabilitasi dan dukungan rekonstruksi dengan pendekatan sosio-kultural.
LAMPIRAN I C KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENDUKUNG
1. KEBIJAKAN TATA KELOLA DAN PENGAWASAN Demi menjamin keberhasilan pencapaian tujuan/sasaran Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara serta untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lainnya, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata-kelola
yang baik (good governance) dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan mencakup:
Tindakan PREVENTIF terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya meliputi 3 kegiatan utama:
Penerapan sistem pengendalian manajemen yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada setiap tahapan proses kegiatannya;
Penerapan Pakta Integritas untuk pihak-pihak yang terkait;
serta
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (memenuhi prinsip auditable dan akuntabel).
Tindakan REPRESIF terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan lainnya, meliputi 3 kegiatan utama:
Pengawasan/audit terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh dan Nias-Sumut, baik yang berkaitan dengan keuangan, proses pelaksanaan kegiatan dan hasilnya (output, pemanfaatan output dan dampaknya);
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/audit;
Pemantauan atas pelaksanan tindak lanjut hasil pengawasan/audit.
Keseluruhan langkah strategis dan kegiatan di atas dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata-kelola yang baik dengan 4 (empat) prinsip utama, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan penegakan hukum (rule of law, law enforcement).
Penerapan ke 4 (empat) prinsip utama tersebut harus sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik lainnya yaitu amanah (kejujuran, tanggap/responsiveness, dan keabsahan/legalitas), jaminan keadilan (fairness), berorientasi kesepakatan (concensus orientation), responsif (tanggap), efektif dan efisien (berhasil guna dan berdaya guna). Semua prinsip dan langkah strategis di atas selain ditegakkan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara juga dipertimbangkan kegunaannya sebagai landasan kerangka etika pemerintahan umum di wilayah yang bersangkutan.
Mengenai pengawasan internal terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, lampiran Peraturan PRESIDEN ini hanya mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama Kementerian/Lembaga terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan termasuk satuan pengawas internal atau unit audit internal, pada badan rehabilitasi dan rekonstruksi, dan mendorong pengawasan oleh masyarakat dan stakeholders.
Sedangkan pengawasan/pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dan Dewan Pengawas (oversight committe)
terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Karena itu, tidak diatur dalam buku pedoman ini, namun perlu diupayakan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik.
1.1. PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAlK Semua kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara baik yang langsung dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atau oleh instansi/lembaga lain yang dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasannya.
Untuk itu, perlu disusun sistem manajemen yang dapat mendorong terwujudnya transparansi dan partisipasi publik, akuntabilitas, taat asas (rule of law), serta prinsip-prinsip lainnya dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Khusus keempat unsur utama tata kelola yang baik dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dijelaskan berikut ini.
a. Penerapan Prinsip Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara melalui media pertanggungjawaban berupa laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) secara periodik.
b. Penerapan Unsur-Unsur Pendukung Akuntabilitas Upaya penerapan prinsip akuntabilitas pada pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara harus didukung sistem pengendalian manajemen yang andal mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan pelaksanaan dan pelaporan. Semua program/kegiatan harus mengacu dan berlandaskan pada tujuan dan sasaran rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, serta peraturan perundangan yang telah ditetapkan.
b.1. Penetapan Tujuan dan Sasaran Dengan mengacu pada visi dan misi pembangunan Aceh dan Kepulauan Nias Sumatera Utara, pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat
Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu menyusun tujuan dan sasaran program/ kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit pelaksana. Tujuan dan sasaran bersifat jangka pendek maupun jangka menengah yang ditetapkan secara kuantitatif dan/atau secara kualitatif sehingga dapat dipakai untuk mengukur keberhasilan kinerja.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, Badan Pelaksana perlu menyusun visi dan misi yang jelas, sebagai acuan untuk menyusun tujuan dan sasaran rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
b.2. Struktur Kelembagaan Untuk mendorong terwujudnya sistem manajemen yang efisien dan efektif dan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, pembentukan unit-unit pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu memperhatikan prinsip-prinsip sehagai berikut:
Dinamis dengan mengikuti perkembangan lingkungan strategi, baik terhadap beban tugas, ketersediaan dan perkembangan SDM dan perkembangan sosiopolitik lainnya;
Memiliki uraian tugas Uob discription) yang jelas;
Terdapat pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang tepat agar tidak terjadi tumpang tindih;
Adanya pertanggungjawaban yang jelas dari setiap unit pelaksana tentang pelaksanaan tugas, terutama mengenai hasil-hasil yang telah dicapai, kendala yang dihadapi dan rencana kerja berikutnya.
c. Penetapan Kebijakan Penetapan kebijakan dalam rangka mencapai tujuan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, sekurang-kurangnya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Terdapat ruang untuk partisipasi dan konsultasi publik;
Terukur, transparan dan dapat diterima oleh publik;
Dibuat secara tertulis dan dikomunikasikan kepada publik;
Menjadi acuan bagi pencapaian tujuan, program dan target;
Konsisten dengan tujuan organisasi dan dengan pola pemecahan masalah baku yang berlaku dalam organisasi; serta
Perlu dievaluasi secara berkala.
d. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Rencana program/kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara harus terinci, terukur dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Untuk itu, proses penyusunan rencana tersebut harus transparan dan partisipatif melibatkan publik terutama masyarakat yang terkena bencana gempa dan tsunami.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui dialog konstruktif, survey lapangan atau melalui sarana atau media lainnya yang dapat dipertartggungjawabkan.
Perencanaan yang baik terlihat dari indikator sebagai berikut:
Merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Melibatkan semua pihak terkait dalam proses penyusunan rencana;
Mempertimbangkan aspek sosial budaya masyarakat (Aceh dan Nias), aspek ekonomi dan aspek teknis lainnya;
Mudah dimengerti dan diakses oleh pelaksana dan masyarakat; serta
Keberhasilannya dapat diukur berdasarkan indikator yang ditetapkan.
e. Penetapan Prosedur Kerja Untuk melaksanakan program/kegiatan yang sudah ditetapkan termasuk pula kegiatan penunjang/manajerial, perlu disusun prosedur kerja yang tepat. Prosedur kerja tersebut hendaknya mudah dilaksanakan, transparan dan mengandung aspek pengawasan dan pengendalian (built in control).
Indikator prosedur kerja yang baik antara lain:
Mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas;
Menggambarkan kebijakan secara jelas;
Menunjang tercapainya tujuan Badan Pelaksana;
Didukung dengan kebijakan yang memadai;
Mempertimbangkan peraturan perundangan yang terkait;
Didukung dengan jumlah dan kualitas SDM yang memadai;
Tertulis, mudah dimengerti, dan diketahui oleh semua pihak; serta
Dilakukan review secara berkala.
f. Sumber Daya Manusia Untuk mendapatkan SDM yang memiliki kompetensi dan profesional, perlu dilakukan rekruitmen berdasarkan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:
Memiliki etika dan integritas moral yang secara formal diwujudkan dengan kewajiban menandatangani pakta integritas yang sekurang-kurangnya memuat pernyataan:
o Tidak akan melakukan praktek korupsi dan tindakan penyalahgunaan wewenang lainnya;
o Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/ berwenang apabila mengetahui ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang lainnya;
o Akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dengan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari tahap persiapan/ perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penyelesaian pekerjaan/kegiatan;
o Bersedia dikenakan sanksi administrasi, sanksi ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Memiliki kualifikasi teknis dan kemampuan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, yaitu credible, capable dan competent yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/pendidikan, curriculum vitae (CV), dan referensi dari instansi/organisasinya masing- masing.
Sistem rekruitmen, penempatan dan pembinaan SDM yang diberlakukan didasarkan pada kualifikasi yang telah ditentukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
SDM pada Badan Pelaksana dapat berasal dari Pegawai Negeri (Sipil, TNI, POLRI) atau yang bukan Pegawai Negeri sepanjang memiliki kompetensi dan melalui prosedur rekrutmen yang telah ditetapkan.
Sistem remunerasi yang memadai. Untuk menjamin tersedianya SDM yang profesional, bertanggungjawab dan memiliki integritas yang baik, maka personil yang dipekerjakan harus diberikan remunerasi yang memadai. Pegawai BRR mendapatkan renumerasi yang diatur secara khusus yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Kepala Dewan Pengarah atau Kepala Dewan Pengawas atau Kepala Badan Pelaksana, atau pejabat yang ditunjuk, yang berlaku bagi masing- masing jajarannya.
Bila dipandang perlu, Kepala Badan Pelaksana BRR
dapat mengangkat pegawai BRR bukan PNS sebagai Ka Satker atau Pejabat Pembuat Komitmen guna mengelola APBN dengan persyaratan tertentu.
g. Pelaksanaan Kegiatan Beberapa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara antara lain mencakup:
Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa maupun yang dilakukan secara swakelola diatur dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian apabila penerapan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kondisi atau alasan tertentu sulit untuk diterapkan, maka Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dispensasi secara legal proses penunjukkan langsung guna percepatan proses rehabiitasi dan rekonstruksi yang sifatnya khusus.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang/jasa adalah:
o Efisien;
o Efektif;
o Kompetitif (terbuka dan bersaing);
o Transparan;
o Adil/tidak diskriminatif;
o Akuntabel.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa adalah:
O Pengguna dan panitia pengadaan/pejabat pengadaan barang/jasa. Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki integritas moral;
Memiliki disiplin tinggi;
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
O Panitia/Pejabat Pengadaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki intergritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan
diadakan;
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan; serta
Memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan.
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan.
O Penyedia barang/jasa yang dapat dipilih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, yaitu SPT PPh tahun terakhir dan SSP PPh Pasal 29;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak masuk dalam daftar hitam; serta
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.
Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa semua pihak yang terlibat wajib membuat Pakta Integritas, yaitu surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa, panitia pengadaanjpejabat pengadaan barang/jasa, penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bila dipandang perlu, terutama dalam mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dapat didukung dengan pengadaan barang dan jasa dengan sistem penunjukan langsung. Selain itu dengan Mengingat keterbatasan ketersediaan material bangunan, juga dapat dilakukan sistem pengadaan dan distribusi barang secara terpusat dan atau penggunaan bahan bangunan dan jenis konstruksi (prefabrikasi) yang dapat memberikan kemudahan dan percepatan pembangunan.
Pelayanan satu atap bagi pelayanan tenaga asing, donor dan NGO Untuk memberikan pelayanan optimal kepada orang asing yang membantu kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi diadakan pelayanan satu atap guna mengelola kegiatan keimigrasian, perijinan dan pelayanan lainnya.
1.2 PENGELOLAAN KEUANGAN Pengelolaan keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan. Penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran uang harus dibukukan secara behar, tertib dan teratur sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Semua bentuk pembayaran harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bendahara hanya dapat melakukan pembayaran atas perintah/persetujuan atasan langsung. Untuk mendukung hal-hal tersebut, maka diperlukan ketersediaaan sistem keuangan daerah (SIMDA) untuk setiap daerah dengan mengakomodasi UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1.3 PENGELOLAAN BARANG BANTUAN Barang bantuan berasal dari pengadaan barang/jasa atau hibah dan lain-lain yang direncanakan untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, harus dikelola dengan baik melalui tata cara penerimaan, tata cara penyimpanan, tata cara pengeluaran, pencatatan dan pelaporan. Pengurangan barang bantuan dalam bentuk penyerahan kepada pihak lain atau dihapuskan karena rusak/kadaluwarsa harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menguji kebenaran pencatatan dan laporan barang bantuan perlu dilakukan opname fisik secara berkala. Dalam opname fisik tersebut selain dipastikan keberadaan barang, juga dilihat kondisinya.
1.4 Pengelolaan Barang Inventaris Barang inventaris berasal dari pengadaan barang/jasa, hibah, atau sumber lainnya, dapat berbentuk sebagai Aktiva tetap dan dapat pula berupa Aktiva Tidak Tetap.
Barang inventaris harus dikelola dengan benar meliputi, antara lain:
Tata cara penerimaan yang benar dapat mencegah diterima barang yang tidak sesuai dengan kontrak baik dalam jumlah, merk, spesifikasi, dan kualitas;
Tata cara penyimpanan yang benar dapat mencegah terjadinya kerusakan, kehilangan, dan pencurian;
Tata cara pengeluaran benar dapat mencegah terjadinya pencurian oleh internal, dan pengeluaran yang lebih besar dari yang diizinkan;
Pencatatan yang benar dan tepat waktu dapat mencegah
terjadinya perbedaan antara persediaan yang seharusnya dengan persediaan yang ada; serta
Pelaporan yang benar dapat memperlihatkan persediaan barang inventaris yang sebenarnya dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menyusun rencana pengadaan barang inventaris.
Pengurangan barang inventaris baik dalam bentuk penyerahan kepada pihak lain, maupun karena penghapusan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menguji kebenaran pencatatan dan laporan barang inventaris perlu dilakukan opname fisik secara berkala. Dalam opname fisik tersebut selain dipastikan keberadaan barang tersebut juga dilihat kondisinya, serta bukti pemilikannya.
Untuk barang inventaris yang rusak berat dan tidak dapat diperbaiki atau biaya perbaikannya terlalu besar dapat diusulkan untuk dihapuskan.
Sebelum selesai masa pelaksanaan program ini, pemerintah perlu MENETAPKAN prosedur dan mekanisme pendelegasian wewenang, serta pengalihan aset dan sumberdaya yang dimiliki oleh Badan Pelaksana.
1.5 SISTEM PENDATAAN/PELAPORAN Pencatatan tentang keuangan, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan barang inventaris/persediaan/bantuan, harus mencerminkan kegiatan yang benar-benar terjadi dan merekam data atau informasi yang relevan secara cukup.
Keberhasilan pencatatan terlihat dari indikator sbb:
Dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi organisasi;
Prosedur dan manualnya disusun dengan baik dan cermat;
Sistem pencatatan didukung dengan kebijakan yang jelas dan memadai;
Menggunakan dokumen sumber, formulir, tabulasi, daftar statistik dan buku-buku yang memadai;
Lengkap dan informatif;
Mentaati sistem dan prosedur kerja yang telah ditetapkan;
Dilaksanakan dengan akurat dan tepat waktu;
Sederhana, konsisten, runtutfharmonis dan terintegrasi;
Terpisah dari fungsi penguasaaan dan penyimpanan; serta
Dilakukan review secara berkala.
Mengingat terdapat dua jenis sumber pendanaan dan sistem pelaksanaan, maka terdapat 2 (dua) pengembangan sistem pendataan. Pertama adalah sistem pemantauan/pendataan program dan proyek APBN dan kedua adalah sistem pendataan yang mengintegrasikan antara program dan proyek APBN dan program/proyek Off Budget (Non APBN/Bantuan asing). Sistem pendataan mencakup aspek teknis dan administrasi keuangan.
Untuk integrasi kedua jenis pelaksanaan proyek (APBN dan Non
APBN) perlu disepakati Indikator Penampilan Utama (Key Performance Indicators). Kedua sistem pendataan tersebut perlu didukung sistem data base yang berbasis komputer dan dapat diakses melalui internet (sehingga dijamin transparansinya).
Melalui sistem pendataan tersebut, diharapkan dapat mendukung dan memudahkan sistem manajemen dan pelaporan yang telah ditetapkan, baik bagi pengendalian kegiatan maupun penyusunan Laporan Kinerja maupun Laporan Keuangan.
1.6 SATUAN PENGAWASAN INTERNAL Satuan Pengawasan Internal atau unit pengawasan pada badan rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai kedudukan yang independen. Dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal, tidaklah menghilangkan kewajiban setiap pejabat di lingkungan Badan Pelaksana untuk melakukan supervisi.
Satuan Pengawasan Internal melaksanakan tugas kepengawasan sebagai berikut:
Menilai rencana kegiatan Badan Pelaksana;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh dan Nias Sumut;
Menilai Laporan Berkala dan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pelaksana;
Memfasilitasi dan berkoordinasi dengan APIP;
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal terlihat dari indikator antara lain:
Semua kegiatan audit/evaluasi telah dikoordinasi dan didefinisikan dengan jelas;
Ruang lingkup audit/evaluasi sudah memperhatikan prioritas yang dapat mendukung pelaksanaan program/ kegiatan Badan Pelaksana;
Adanya prosedur operasi standar dan manual untuk kegiatan audit/evaluasi;
Dalam melaksanakan tugas audit/evaluasi tidak menghambat kegiatan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Audit/evaluasi mengarah kepada hal-hal yang mendapat perhatian pimpinan atau yang beresiko tinggi;
Rencana audit/evaluasi telah mendapat persetujuan dari pimpinan Badan Pelaksana;
Kegiatan audit/evaluasi telah memenuhi standar profesi yang mencakup kompetensi, keandalan dan objektivitas;
Penekanan audit/evaluasi pada perbaikan atas kelemahan, bukan mencari-cari kesalahan;
Dilaksanakan dengan efisien dan ekonomis (waktu dan biaya);
Temuan audit mempunyai nilai tambah yang cukup tinggi untuk perbaikan kinerja bagi unit pelaksana yang
diaudit;
SPI dapat merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai atau unit kerja yang memiliki kinerja yang baik; dan
Rekomendasi yang disampaikan ditindaklanjuti (diterima, dipakai, dan berhasil) sesuai berita acara kesepakatan tindak lanjut.
1.7. INTEGRITAS PELAKSANA Seluruh pimpinan badan rehabilitasi dan rekonstruksi (Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Dewan Pengarah) harus menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tata cara pelaporan harta kekayaan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh KPK. Selain itu pimpinan dan pegawai badan rehabilitasi dan rekonstruksi wajib menandatangani pakta integritas atau deklarasi untuk tidak terlibat dalam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam hal ini, pimpinan dan pegawai serta keluarganya dilarang memanfaatkan kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk mendapat keuntungan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Khusus untuk pejabat dan auditor di lingkungan Satuan Pengawasan Internal pada badan rehabilitasi dan rekonstruksi selain melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma-norma audit, hendaknya juga memiliki komitmen untuk:
Melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dengan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari tahap persiapan audit, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan pemantauan tindak lanjut hasil audit;
Bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila melanggar hal-hal yang telah nyatakan dalam pakta integritas.
Upaya yang antara lain dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan sistem perjalanan dinas yang tidak dimanfaatkan guna menambah penghasilan.
2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENDANAAN/ANGGARAN
2.1 UMUM Kebijakan dan strategi pendanaan, sebagian juga telah terkait dengan anggaran, disebabkan karena kebijakan dan strategi ini merupakan penajaman, sebagai hasil dari Evaluasi Paruh Waktu (Midterm Review). Karena itu kebijakan dan strategi pendanaan (dan Anggaran) bagi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Kepulauan Nias, sangat unik dan dinamis, Mengingat besarnya bantuan yang diberikan oleh lembaga Donor/NGO. Dengan tingginya bantuan dan kegiatan pembangunan di Aceh dan Nias, dilain pihak telah mengakibatkan tingginya inflasi, yang membawa akibat kenaikan harga barang dan jasa. Besarnya jumlah dan volume kegiatan serta banyaknya lembaga yang turun serta dalam kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi di satu sisi menunjukkan besar dan tingginya rasa kebersamaan, baik d tingkat nasional dan dunia, dilain sisi kegiatan ini juga menimbulkan berbagai masalah perencanaan dan penganggaran. Diperlukan berbagai kebijakan dan strategi pendanaan dan penganggaran yang dinamis. Seperti misalnya perlu ditetapkannya kebijakan luncuran dalam pelaksanaan APBN agar tidak mengacaukan perencanaan anggaran tahunan. Di lain pihak bantuan asing, yang diserahkan pengelolaannya oleh BRR, dikembangkan adanya lembaga "Trust Fund".
2.2.PERHITUNGAN KEBUTUHAN PENDANAAN/ANGGARAN Perhitungan kebutuhan pendanaan dan anggaran selain dilakukan berdasarkan perhitungan terhadap perhitungan kerusakan selain melakukan perkiraan kebutuhan pendanaan yang dari waktu ke waktu bersifat dinamis, antara lain:
1. Pengaruh/faktor inflasi. Pasca bencana, wilayah Aceh dan Nias telah mengalami inflasi yang tinggi, yang pada puncaknya (di bu1an Januari 2006) mencapai 40% dan per1u diperkirakan perkembangannya;
2. Perlu dimasukkan biaya pertanahan:
a. Pembebasan tanah untuk pembangunan kembali dan relokasi
b. Pematangan lahan, Mengingat lahan yang dibebaskan belum siap bangun
c. Biaya administrasi pensertifikatan tanah dan restorasi/ penggantian sertifikat atas tanah yang hilang/musnah;
3. Peningkatan harga satuan dan volume bangunan perumahan/ permukiman dan infrastruktur:
a. Meningkatnya jumlah unit rumah yang harus dibangun kembali (rekonstruksi dan rehabilitasi),
b. Meningkatnya harga satuan rumah, akibat spesifikasi teknis yang lebih tinggi,
c. Meningkatkan harga satuan dari berbagai kegiatan pembangunan kembali infrastruktur dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi lainnya,
d. Biaya prasarana utilitas lainnya;
4. Adanya kebijakan tambahan Membangun kembali lebih baik seluruh sarana prasarana infrastruktur publik (build-back better)";
5. Harga satuan, manajemen perencanaan, desain, supervisi dan biaya overhead;
6. Lain-lain.
Berdasarkan perhitungan kembali atas kebutuhan pendanaan (need assessment) yang dikoordinasikan oleh Bank Dunia (World Bank) pada akhir 2007, diperoleh perkiraan angka kebutuhan US$ 7.1 miliar.
Kebutuhan minimum untuk membangun kembali, didasarkan kepada penilaian kerugian yang dilakukan oleh Bappenas pada awal tahun 2005, yang kemudian untuk masing-masing sektor ditambahkan asumsi biaya operasional sebesar 15% dan inflasi sebesar 20%. Dengan formulasi tersebut, kebutuhan pembiayaan diperkirakan sebesar naik menjadi sebesar US$ 6.1 miliar.
Perinciannya terdiridari kerusakan dan kerugian akibat tsunami di Aceh yang sebesar US$ 4.5 milyar, US$ 400 juta akibat gempa bumi
di Nias, kenaikan inflasi sebesar US$ 1.2 milyar, dan US$ 1.9 miliar untuk membangun Aceh dan Nias agar lebih baik daripada kondisi sebelum bencana 9- | 8-|
| Build Back Better > Rebuilding 7-| Better -------- -- | 1,90 NGO | 6-|
| | Inflation 1,20 -- | 5-|
|
| | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | xxxxxxxx | 4-|
| xxxxxxxx |>Committed | Aceh | xxxxxxxx | 3-| |> Rebuilding xxxxxxxx | | | xxxxxxxx | 2-| |
| | | Gof | 1-| -| -- | --|------------------------------|----------------------------| Nedds - Damage/Loss Pledges Sumber : World Bank & Staff Mengingat perkiraan pendanaan ini dilakukan berdasarkan dari Evaluasi Paruh Waktu, maka perhitungannya, sebagian telah didasarkan pada penganggaran yang dilaksanakan pada tahun 2005- 2006, dan sebagian lagi didasarkan pada proyeksi tahun anggaran
2007. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh berbagai sektor serta besaran komitmen dari lembaga Donor/NGO, diperoleh besaran perkiraan kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berlkut:
Tabel NO.1 PERKIRAAN KEBUTUHAN DANA REHABILITASI REKONSTRUKSI BIDANG KEGIATAN
PERKIRAAN KEBUTUHAN DANA REHAB/ REKON NAD NIAS APBN NON APBN TOTAL PERUMAHAN 5,384,900 8,188,225 6,997,524 15,185,749 INFRASTRUKTUR 21,208,700 13,240,507 7,292,725 20,733,232 SOSIAL KEMASYARAKATAN 14,564,000 3,867,559 3,708,427 7,575.986 EKONOMI 4,452,200 3,014,832 9,052,683 12,067,515 KELEMBAGAAN 3,158,000 1,889,609 2,483,624 4,373,233 MANAJEMEN 0 2,081,770 2,027,887 4,109,657
TOTAL 48,767,800 32,282,507 31,762,870 64,045,372
2.3.
SUMBER PENDANAAN Sumber pendanaan untuk pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara terdiri dari dana Pemerintah (APBN/APBD), bantuan Donor (Multilateral dan Bilateral), bantuan LSM (NGO), swasta dan masyarakat.
1.Pemerintah Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan bencana nasional, pemerintah mengalokasikan dana secara khusus untuk pelaksanaan program Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana.
Potensi sumber dana yang berada dalam APBN terdiri dari:
a.dana rupiah murni;
b. hibah luar negeri baik yang bersifat bilateral maupun multilateral;
c.realokasi at au reprogramming dana pinjaman luar negeri yang sedang berjalan dialihkan untuk Provinsi Aceh dan Nias, Sumatera Utara;
d.pinjaman luar negeri baru; serta
e.penundaan dana pembayaran bunga dan pokok utang luar negeri
2.Non Pemerintah Dari berbagai sumber pendanaan terdapat sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat, lembaga donor dan dunia usaha yang bermaksud membantu pendanaan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah Aceh dan Nias dengan cara langsung melaksanakan suatu kegiatan tertentu tanpa melalui APBN (off-budget). Terdapat sekitar 400 Lembaga Donor dan NGO yang membantu kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Hibah yang berasal dari swasta/masyarakat bersumber dari perusahaan, Non Government Organization (NGO), perorangan dan sumber lain. Perkiraan dana hibah yang berhasil dihimpun dari swasta/masyarakat sesuia dengan komitmen dari lembaga Donor/NGO telah mencapai nilai US$ 3.4 milyar juta.
Penggalangan dana untuk membantu korban tsunami dari berbagai negara/lembaga donor dan NGO dapat meningkat dan ditingkatkan tergantung dari peran aktif yang dilakukan.
2.4.
PENGELOLAAN PENDANAAN
1. Pengelolaan Umum Pada dasarnya mekanisme dan prosedur pendanaan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara mengikuti mekanisme dan prosedur baku pendanaan sebagaimana yang tertuang dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pelaksanaan yang terkait
dengan UNDANG-UNDANG dimaksud.
Mekanisme pendanaan yang menggunakan APBN, baik rupiah murni maupun pinjaman dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Namun demikian untuk mempercepat mencapaian hasil-hasil program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilaksanakan langkah- langkah percepatan, antara lain:
percepatan penyelesaian administrasi dokumen anggaran, percepatan pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus. KPPN Khusus tersebut selain melayani pembayaran kegiatan dengan rupiah murni, juga dapat melakukan pembayaran dalam valuta asing.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berperan sebagai Satuan Kerja (Satker), dan menjadi instansi pengguna anggaran tersendiri, yang dengan demikian dapat mempunyai dokumen anggaran (DIPA) tersendiri pula. 0leh karena itu, maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan oleh Badan, termasuk penandatangan kontrak dengan pihak ketiga maupun pengadaan barang dan jasa. Bapel berwenang untuk melaksanakan proyek-proyek pada berbagai sektor yang utama dan strategis (flagship) serta seluruh proyek yang lintas sektor.
Dalam kaitan dengan penetapan pejabat Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen, dengan Mengingat keterbatasan mereka yang dapat di rekrut dari PNS, Kabapel diberikan kewenangan untuk menunjuk staf BRR sebagai pejabat Satker dan PPK.
Sementara itu, kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil yang ada di APBD akan langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik oleh Provinsi Aceh dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/ Kota di Aceh dan Nias, Sumatera Utara. Perencanaan dan pemanfaatan dana tersebut tetap dilaksanakan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun demikian untuk kegiatan tertentu yang sejenis dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi antara Badan Pelaksana dengan Pemda.
Sementara itu, kontribusi langsung lembaga donor, masyarakat, dan dunia usaha yang bermaksud membantu pendanaan rehabilitasi dan rekontruksi wiIayah Aceh dan Nias dilaksanakan cara langsung melalui mekanisme di luar APBN. Mekanisme penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, baik yang bersumber dari pemerintah maupun non pemerintah, ditampilkan dalam bentuk diagram alur (flow chart) berikut:
GAMBAR 2 DIAGRAM FUNDING MECHANISM THE REHABILITATlON & RECONSTRUCTIONS EFFORT (KERANGKA UMUM PEMBIAYAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI) LIHAT FISIK
2.Pengelolaan Hibah/Pinjaman dalam Rangka Rebabilitasi dan Rekonstruksi Dalam rangka pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Pemerintah INDONESIA telah membuat kesepakatan dengan berbagai donor/lender untuk memperpendek prosedur dan mempercepat proses, sehingga dana hibah dapat segera dilaksanakan dengan lebih cepat. Setelah diperoleh perkiraan kebutuhan pendanaan, berdasarkan Rencana Induk yang disusun oleh POKJA dibawah koordinasi Bappenas, para donor akan membuat dokumen kesepakatan, seperti: Grant Agreement atau Memorandum of Understanding, Exchange of Notes atau sejenisnya.
Berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut, kegiatan dapat segera dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah tersebut, dapat dilaksanakan langsung oleh pihak donor ataupun dikelola oleh Pemerintah INDONESIA (dalam hal ini Bapel).
Dokumen kesepakatan yang mendasari pelaksanaan kegiatan dicatatkan (registered) kepada Departemen Keuangan, dan ditembuskan kepada Bappenas dan 'Sekretariat Kabinet. Hal ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan keselarasan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan, agar tidak terjadi tumpang-tindih kegiatan.
Setiap Instansi akan mengeluarkan persetujuan kerjasama dengan pihak donor sesuai dengan kewenangannya dan sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Khusus untuk pengadaan barang impor untuk mendapatkan pembebasan pajak harus memperoleh ijin dari Departemen Keuangan dengan rekomendasi dari Sekretariat Negara.
Alur persiapan, persetujuan dan pelaksanaan proyek/program sebagai berikut:
GAMBAR 3 LIHAT FISIK :BAGAN ALUR MEKANISME HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI
3.Pengelolaan Khusus: Mekanisme Anggaran Pengesahan (OnBudget-Off- Treasury) Besarnya komitmen bantuan luar negeri dari berbagai donor untuk wilayah Aceh dan Nias sangat besar, bantuan donor dan NGO mencapai 70% dari total dana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam kondisi semacam ini, pemerintah mengambil perspektif dalam konteks sebagai fasilitator (bukan regulator), sehingga pemerintah mengambil kebijakan yang berfokus pada upaya untuk memperlancar proses.
Sebagaimana diketahui, dalam konteks pembangunan paska bencana, kecepatan dan fleksibilitas menjadi kunci bagi keberhasilan implementasi. Banyak lembaga donor (terutama yang bersifat bilateral) ingin agar kontribusi mereka dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi memperoleh pengakuan administratif (dicatat dalam anggaran pemerintah), namun di
lain pihak mereka ingin adanya kecepatan dan fleksibilitas dalam implementasinya Mengingat kondisi operasi di Aceh dan Nias di luar kondisi normal.
Dalam konteksi ini pendekatan untuk menerapkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 2 Tahun 2006 Dalam rangka menerapkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri, memerlukan mekanisme tersendiri, Mengingat:
a. Proyek/kegiatan langsung dilaksanakan oleh pemberi hibah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi hibah. Dalam hal ini, hibah diberikan dalam bentuk barang dan jasa bagi keperluan kegiatan pembangunan seperti barang ataupun dalam bentuk tenaga ahli (expert) yang didatangkan dari luar negeri. Atau, pelaksana kegiatan (implementing agancy) adalah bukan badan/lembaga pemerintah, melainkan NGO atau lembaga asing.
b. Detail setiap kegiatan belum dapat terdefinisikan dengan jelas, walaupun MoU telah ditandatangani.
Proses pendetailan kegiatan akan dilaksanakan segera setelah konsultan di-mobilisasi dan re-assessment dilakukan.
c. Mengingat kegiatan yang dilaksanakan merupakan rekonstruksi daerah bencana, maka setiap saat program/kegiatan memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi akhir di lapangan.
Dengan demikian, fokus program, alokasi anggaran dan lokasi kegiatan dapat berubah sesuai kebutuhan.
d. Beberapa perjanjian hibah bersifat multiyears, dengan fokus kegiatan yang (mungkin) berbeda dari tahun ke tahun walaupun masih dalam sektor yang sama.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah pro-aktif dengan memberikan fleksibilitas dalam pencatatan/pencantuman hibah luar negeri untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias, melalui peraturan- peraturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 48 Tahun 2005, Nomor 47 Tahun 2006 dan Nomor 67 Tahun 2006.
Adanya peraturan tersebut, memberikan keleluasaan bagi BRR untuk tetap melaporkan setiap kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam dokumen anggaran melalui mekanisme pengesahan, tanpa mengesampingkan arti penting transparansi dan akuntabilitas di dalam pelaksanaannya.
Berikut adalah gambaran pola Pendanaan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh dan Nias:
GAMBAR 4 LIHAT FISIK :POLA PENDANAAN HIBAH/PINJAMAN DALAM REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH-NIAS
2.5.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENDANAAN
1. Efisiensi dan Optimalisasi Dana Pemerintah Dalam rangka optimalisasi penggunaan dana, Pemerintah menempuh kebijakan untuk meletakkan prioritas pendanaan pada pembangunan kembali sarana dan prasarana publik yang hilang akibat bencana.
Prioritas pendanaan pemerintah berikutnya adalah untuk mengisi kesenjangan (filling the gap) untuk menutup kesenjangan sektor/program/wilayah.
2. Menarik Hibah dalam rangka Investasi di Bidang Infrastruktur melalui Skema Co-Financing Dalam rangka meningkatkan volume sasaran rehabilitasi dan rekonstruksi pemerintah menempuh kebijakan melaksanakan perjanjian pembiayaan bersama (co-financing) bersama Multi Donor Fund (MDF), melalui proyek-proyek seperti IRFF, SPADA dan KRRP di Nias.
Selain itu, dalam melaksanakan strategi 'filling the gaps' skema co-financing juga telah dilaksanakan dalam skema yang lebih luas, yaitu dengan melaksanakan 2 proyek/kegiatan yang masing-masing saling melengkapi (komplementer).
GAMBAR 6 LIHAT FISIK : SKEMA CO-FINANCING DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH-NIAS
3. Konversi Hutang Luar Negeri (Debt Swap Arrangements) Dunia internasional menaruh perhatian yang tinggi terhadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias pasca bencana, yang antara lain diwujudkan dalam program 'debt to reconstruction swap'. Salah satu program ini, berasal dari pemerintah Italia, yang menawarkan potensi debt-swap yang mencapai US$ 31.1 juta.
4. Membentuk Unit Pengelola Dana Masyarakat Besarnya perhatian swasta/masyarakat/individu tehadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias pasca bencana, namun secara sendiri-sendiri kontribusi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai suatu proyek. Oleh karena itu Pemerintah membentuk unit trust fund yang diberi nama Recovery Aceh and Nias Trust Fund (RAN-TF).
Unit khusus ini merupakan jawaban bagi swasta/masyarakat/individu yang ingin berpartisipasi dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias pasca bencana.
5. Sinergi Pendanaan dengan Pemerintah Daerah Mengingat keterbatasan pendanaan pemerintah pusat, dan kurangnya perhatian donor untuk membiayai sector-sektor tertentu, BRR menjalin koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah dalam pengalokasian pendanaan pembangunan secara bersama-sama, melalui skenario pembagian peran (role-sharing).
Hal ini diwujudkan dalam bentuk pembagian peran (role-sharing), BRR akan lebih memfokuskan kepada pembangunan sarana dan prasarana publik berskala besar, sedangkan Pemerintah daerah
akan lebih memfokuskan pada pembiayaan program/kegiatan berskala menengah dan sedang.
6. Optimalisasi Pinjaman Lunak Jangka Panjang (Soft Loan) Dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, sedangkan ketersediaan dana pemerintah dan hibah yang terbatas, maka pinjaman luar negeri, terutama pinjaman yang sangat lunak, menjadi salah satu sumber pendanaan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, fokus utama pemerintah adalah mengoptimalkan sumber- sumber pendanaan yang berasal dari hibah, baik bilateral maupun multilateral. Pendanaan dari sumber hibah luar negeri lebih di arahkan kepada sasaran proyek/program jangka pendek yang dampaknya dapat langsung dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun menjelang berakhirnya tahapan rekonstruksi, BRR memulai pelaksanaan proyek-proyek investasi berskala besar yang masa konstruksinya melebihi 2 atau 3 tahun anggaran dalam rangka meletakkan pondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Contohnya adalah paket-paket investasi berbasis pinjaman lunak luar negeri, yang berasal dari Islamic Development Bank (IDB), Japan Bank for International Development (JBIC), dan Agence France du Development (AFD).
7. Pemrograman kembali dana pinjaman luar negeri Pemrograman kembali (reprogramming) pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB), World Bank dan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek-proyek yang sedang berjalan di propinsi lain sejak sebelum bencana tsunami merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemrograman kembali tersebut dilakukan tanpa merugikan pembangunan daerah/provinsi lain.
Dana yang diprogram-ulang tersebut merupakan dana yang belum dialokasikan untuk kegiatan tertentu (unallocated) dan sisa pinjaman yang tidak terpakai.
8. Pembentukan Multi Donor Fund (Aceh and Nias Reconstruction Trust Fund) Sebagai jawaban atas permintaan Pemerintah INDONESIA, Bank Dunia dan beberapa donor dan lembaga donor telah menyetujui untuk membentuk sebuah multi-donor trust fund untuk Aceh dan Sumatra Utara (MDF) untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa bumi dan tsunami di INDONESIA. Atas permintaan Pemerintah INDONESIA, International Development Association (IDA) dari Grup Bank Dunia ditunjuk sebagai trustee dari MDF ini.
Multi Donor Fund (MDTF) adalah sebuah mekanisme perkumpulan beberapa negara donor yang bekerjasama untuk melakukan suatu kegiatan dalam isu yang sama. Dasar pemikiran pembentukan trust fund adalah agar bantuan yang diberikan dapat dilaksanakan
secara lebih. efisien. Hal lain yang mendasari bantuan di suatu negara adalah penilaian bahwa negara tersebut tidak mampu melakukan kegiatan secara bilateral.
Kontribusi untuk MDF bersumber dari Komisi Eropa, negara-negara donor individu, dan institusi keuangan multilateral seperti World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB). MDF menyediakan pendanaan hibah dengan prioritas program rekonstruksi, selain untuk kelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi.
Ketentuan yang berlaku pada MDF didasarkan pada Resolusi Bank Dunia NO.2005-2004 dan Resolusi IDA No. 2005-0002 tertanggal 12 April 2005. Komitmen pendanaan yang berhasil dihimpun sampai dengan akhir 2007 berjumlah US$673.3 juta, dengan 3 donor utama (76%) terdiri dari Komisi Eropa, Belanda, dan Inggris.
Komitmen NDF, 31 Desember 2007 (dalam juta USD)
No.
Sumber/Donor Komitmen Pencairan Perjanjian Dana
1.Komisl Eropa 268,03 127,40
2.Belanda 171,60 100,00
3.Inggris 76,06 23,76
4.World Bank (WB) 25,00 25,00
5.Swedia 20,72 20,72
6.Denmark 18,03 18,03
7.Norwegia 17,96 17,96
8.Jerman 13,93 13,93
9.Kanada 11,04 11,04
10. Finlandia 10,13 10,13
11. Belgia 10,83 5,17
12. Asian Development Bank (ADB) 10,00 10,00
13. Amerika Serikat 10,00 10,00
14. New Zealand 8,80 6,60
15. Irlandia 1,20 1,20
673,33 400,94
Keberadaan MDF akan berakhir pada 30 Juni 2010 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan antar donor dan Bank Dunia dan setelah melalui konsultasi dengan Pemerintah INDONESIA.
9. Kebijakan Teknis Anggaran Dalam melaksanakan kegiatan anggaran, ditetapkan kebijakan teknis anggaran sebagai berikut:
1. Kebijakan pendanaan/anggaran mencakup kebijakan penggunaan dana APBN (murni dan bantuan luar negeri/hibah) dan bantuan swasta, lembaga masyarakat nasional dan asing, yang direncanakan dan dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Pembentukan Unit Trust Fund 2006 untuk menampung sisa
dana APBN 2006 yang tidak terserap pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan dengan maksud mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Adapun tata cara penggunaan yang diatur tersendiri dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
3. Penggunaan anggaran APBN dalam melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap aset BUMN, BUMD, Swasta dan Masyarakat yang mengalami akibat bencana.
4. Melakukan pembebanan pembiayaan satu kontrak dengan sumber lebih dari satu sumber pembiayaan.
5. Melakukan pembebanan perjalanan dinas pegawai BRR pada DIPA selain DIPA Sekretariat.
6. Melakukan dipensasi di luar ketentuan HSU dan HSPK dalam rangka mengatasi kebutuhan yang dinilai mendesak dan/atau penting, namun ketentuannya belum tercantum secara eksplisit dalam HSU dan HSPK.
7. Pengalokasian dana di luar Skema Lembaga Keuangan Mikro
8. Melakukan pembebanan atas kewajiban tahun sebelumnya atas DIPA tahun anggaran berjalan
9. Melakukan pengeluaran terhadap alokasi dana mengambang dan melakukan penetapan terhadap pemilik/pengelola dan penanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut, seperti:
Beasiswa
Microfinance
Dana Bergulir
10. Membuat perjanjian/penetapan guna keperluan yang mendesak dan/atau darurat kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mengakibatkan adanya beban anggaran BRR, yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan tugas pokok dari instansi lain.
11. Membuat perjanjian/penetapan/persetujuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mengakibatkan adanya pembiayaan atas beban anggaran donor/penyumbang (non APBN).
12. Persetujuan dan rekomendasi atas pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias.
13. Melakukan alokasi anggaran yang memadai untuk menyempurnakan pekerjaan yang tidak atau belum fungsional dengan mendasarkan kepada penilaian yang dilakukan secara internal oleh Badan Pelaksana.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PENYESUAIAN SASARAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABIUTASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA LAMPIRAN II A PENYESUAIAN SASARAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NO.
Program/Kegiatan Satuan Sasaran
(1) TATA RUANG DAN PERTANAHAN TATA RUANG 1 Penyusunan Rencana Tata Ruang aPenyusunan Revisi RTRW Provinsi Aceh Provinsi 1 bPenyusunan/Revisi RTRW Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 15 cPerencanaan RDTR Kecamatan dan Kawasan Kota Kabupaten/Kota - RDTR Kota Kecamatan Kabupaten/Kota 18 - Kerangka Tata Ruang Kecamatan dan Kecamatan 63 Rencana Aksi dRUTL/RTBL/RTR Kawasan Kabupaten/Kota 17 2 Rencana Pengembangan Desa (Village Planing) aRencana Desa (Village Planing) Desa 647 bMonitoring dan Evaluasi Pembangunan Desa berdasarkan Village Planning Desa 346 3 Penyusunan Pedoman aPemetaan desa secara Partisipatif Paket 1 bPerencanaan desa Paket 2 cPerencanaan Tata Ruang Kecamatan Paket 1 dPengendalian Pemanfaatan Ruang Paket 1 eIndikator Makro Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi-Sosial-Budaya Paket 1 4 Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang pada masyarakat Kabupaten/Kota 11 5 Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Integrasi Program Sektoral) Kabupaten/Kota 8 6 Pemantapan Kelembagaan Penataan Ruang Daerah Kabupaten 5 7 Studi-studi aStudi Pengembangan Sistem Transportasi Intermoda dan Sistem Pedestrian (dan DED) Kota Banda Aceh bStudi (dan DED) Pengembangan Taman Lansekap di Sepanjang Jalur Transportasi Regional Banda Aceh
Meulaboh Paket 3 cStudi Pengembangan Wilayah Kepulauan Nias PERTANAHAN 1 Pemulihan pelayanan pertanahan Provinsi 1 Kabupaten/Kota 18 2 Pemberdayaan masyarakat dalam rangka Provinsi 1 pemulihan pengelolaan dan pelayanan Pertanahan Kabupaten/Kota 14 3 Pembangunan fisik kadastral Provinsi 1 Kabupaten/Kota 15 - Peta Dasar Ha
250.000 - Ajudikasi Bidang
330.000 Provinsi 0 4 Penyusunan rencana tata guna tanah Kabupaten/Kota 15 5 Pengadaan peralatan komputerisasi, Provinsi 1 training, serta pembangunan database Kabupaten/Kota 15 digital.
6 Pembuatan sertifikat pengganti Provinsi 1 Kabupaten/Kota 13 - Sertifikat Pengganti Sertifikat 10.000 7 Konsolidasi tanah/Pemberian Hak Atas Provinsi 1 Tanah (Relokasi Perumahan) Kabupaten/Kota 13 - Sertifikat tanah perumahan Relokasi Sertifikat8.851 8 Penanganan sengketa pertanahan Provinsi 1 2005-2008 Kabupaten/Kota 8 9 Penyusunan naskah perundang-undangan Provinsi dan penyuluhan Kabupaten/Kota 1 10Pengadaan tanah - Kepentingan publik Ha 426-4 - Perumahan/Relokasi Ha 506-4
(2) PERUMAHAN 1 Rumah Baru (Rekonstruksi) Unit
139.195 2 Bantuan Perbaikan Rumah (BPR) dan Bantuan Sosial untuk Perbaikan Rumah Unit
67.850 (BSPR) 3 Prasarana dan Sarana Dasar Desa 647 LAMPIRAN II B PENYESUAIAN SASARAN BIDANG INFRASTRUKTUR
NO.
Program/Kegiatan Satuan Sasaran
(1) PERHUBUNGAN 1 Pelabuhan aPelabuhan Laut Unit 16 bPelabuhan Ferry Unit 8
Bandar Udara Rehabilitasi-rekonstruksi Bandara Unit 9 Airstrip Unit 3 Helipad Unit 1 3 Jalan Kereta Api Km 0
(2) JALAN DAN JEMBATAN 1 Lintas Timur Aceh (Jalan Nasional) Km 40 2 Lintas Barat Aceh (Jalan Nasional) Km 702 3 Lintas Tengah Aceh (Jalan Nasional) Km 191 4 Lintas Lainnya (Jalan Propinsi) Km 313 5 Jalan Propinsi P. Nias Km 469 6 Jalan Kabupaten Aceh dan Nias Km 3511 TOTAL 5226
(3) TERMINAL DAN LLAJ 1 Pembangunan Terminal dan stasiun/Pool Damri Unit 16 2 Rehab dan rekon sarana keselamatan LLAJ (rambu, traffic-light, pagar, patok, lampu) Unit 325 3 Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Unit 2 4 Rehab jembatan timbang Unit 0 5 Pengadaan bus bantuan Unit 56 6 Pembangunan halte bus Unit 0
(4) POS DAN TELEMATlKA 1 Kantor SAR Unit 1 2 Meteorologi dan Geofisika Unit 8 3 Pos dan Telematika Unit 23 4 Fastel Desa PFS-PASTI dan Radio Unit 143 5 Rehab/Rckonstruksi BMF UPT Postel Unit 1 6 Rehab/rekonstruksi PS RRI-TVRI Paket 9 7 Radio Broadcast EWS(Early Warning System) Paket 1 8 Fasilitas Telematika Paket 12 9 Pembangunan Infrastruktur WIMAX Provinsi Aceh dan P Nias Paket 1
(5) ENERGI DAN KELISTRIKAN 1 KELISTRIKAN aPengadaan generator/PLTD Paket 13 bPerbaikan kantor PT. PLN Paket 1 cPengadaan PLTD Apung baru Unit 2 dPembangunan PLTA Peusangan UnitxMW 4 x 21 ePembangunan PLTM (Mini Hidro) Unit 0 fPembangunan PLTMH (Mikro Hidro) Unit 8 gPembangunan PLTS Unit 4084 hPembangunan PLTGU Banda Aceh MW 2 x 30
iTransmission lines & GI (TIL 150kV) Bireuen - Takengon Kms 78 jTrasmission lines (SUTM dan SKTM) Kms 852 kDistribution lines (SKTR) Kms 1271 lStasiun Distribusi Unit 0 mSambungan Pelanggan Unit
122.000 nGardu Distribusi Unit 597 oGardu induk Unit 1 pSistem SCADA Unit 1 2 ENERGI aDepo BBM Unit 1 bGedung ESDM Unit 3 cPemantau Gunung Api Unit 3
(6) SUMBER DAYA AIR 1 Irigasi Ha
121.884 2 Pengendalian Banjir m'
98.765 3 Pengamanan Pantai m'
72.454 4 AIR MINUM DAN SANITASI aAir Bersih Liter/detik
1.430 bPembangunan Limbah (IPLT) Unit 6 cTempat Pembuangan Akhir Sampah Unit 7 dDrainase m'
200.000
(7) BANGUNAN PUBLIK 1 Pusat Pelatihan Mitigasi Bencana Banda Aceh Unit 1 2 Escape Hill Unit 0 3 Escape Building Unit 5 4 Museum Tsunami Banda Aceh Unit 1 5 Pusat Kualitas Struktur dan Lab Unit 1 6 Koordinasi dan Konsultasi program dan Proyek Infrastruktur Aceh-Nias Paket 1
(8) PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR 1 Studi Pemeliharaan Infrastruktur Paket 1 2 Perlengkapan laboratorium Paket 1 3 Perlengkapan komponen Jembatan (Equipment for Prefabricated Bridges Component) Paket 1 4 Pelatihan teknisi laboratorium di Kabupaten dan staf komponen jembatan (Training for Laboratory Technician of Kabupaten Staff and Bridge Component Staff) Paket 1 5 Pembelian suku cadang untuk perlengkapan komponen Jembatan (Buy Spare Part for Bridge Components Equipment) Paket 1 6 Pemeliharaan aset infrastruktur
Kabupaten/Kota (Maintenance of Infrastructure Aset of Kabupaten/City) Paket 1 7 Perlengkapan berat untuk pemeliharaan rutin kabupaten/kota (Heavy Equipment for Routine Maintenance of Kabupaten/City) Paket 1
(9) IREP (INFRASTRUCTURE RECONSTRUCTION ENABLING PROGRAM) 1 IREP - Infrastructure Program Management Paket 1 (IPM) 2 IREP - West Coast Infrastructure and Services Planning, Design and Construction Supervision (PDCS West Coast) Paket 1 3 IREP - Nias Infrastructure Planning, Design and Construction Supervision (PDCS Nias) Paket 1 4 IREP - Planning, Design, Procurement and Construction Supervision and Capacity for Strategic Infrastructure at Province Level (PDCS Strategic infrastucture) Paket 1 5 IREP - Financial Management of BRR Financial Project (FM) Paket 1 LAMPIRAN II C PENYESUAIAN SASARAN BIDANG PEREKONOMIAN
NO.
Program/Kegiatan Satuan Sasaran
(1) EKONOMI DAN TENAGA KERJA PERTANIAN A.TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA 1 Pembangunan lining jaringan irigasi tingkat usaha tani m'
154.885 2 Bantuan Material Usaha Tani Ha
6.200 3 a) Rehabilitasi Lahan Sawah Ha
16.356 b) Agroinput (Lahan Sawah) Ha
25.259 4 a) Rehabilitasi Lahan Kering/ Tegalan/Hortikultura Ha
2.450 b) Agroinput (Lahan Kering) Ha
14.824 5 Pencetakan sawah baru Ha
2.921 6 Pembangunan/Rehabilitasi Balai Benih Utama (BBU), Balai Benih
Induk (BEI) dan BPP Plus Unit 19 7 Pembangunan Gudang dan Mesin RMU Unit 92 8 Pembangunan Balai Pertemuan Petani Unit 154 9 Pembangunan Gedung Kantor Karantina Tumbuhan Unit 1 10Pengadaan alat mesin pertanian (Alat Pertanian Kecil, Traktor 4 WD, Hand Tracktor, Hand Sprayer) Unit
13.457 11Pengadaan Gudang Alsintan dan Saprotan Unit 24 - Penguatan dan Pembinaan Bengkel Alsintan Paket 1 12Pendidikan dan pelatihan penyuluh pendamping Orang 814 13Penataan/Penguatan kelembagaan petani Paket 264 14Bantuan Pembiayaan Pertanian Melalui LKM Paket 32 15Pengembangan Terminal Agribisnis Unit 3 16Pengembangan Kawasan Tan.Pangan dan Hortikultura Kawasan 5 17Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih Rusak Ringan Paket 1 18Pembangunan Gedung benih BPTP Unit 1 19Ruang dan Peralatan lab. BPTP Unit 1 20Demplot Teknologi SRI Budidaya padi Ha 100 21Bantuan Riset Pengembangan Kebun Organik dan Nursery Hortikultura Paket 1 B PERKEBUNAN 1 Pembangunan jalan produksi m'
30.386 2 Rehabilitasi Kantor Unit 10 3 Rehab, intensifikasi, penanaman, perawatan perkebunan (kelapa sawit, kakao, kelapa, karet) Ha
32.011 4 Penyediaan bibit tanaman (kelapa sawit dan Kakao) Batang 6.332.131 5 Pendidikan, pelatihan fasilitator dan penyuluh pendamping Orang 535 6 Pendidikan dan pelatihan masyarakat Orang 405 7 Peralatan Pengolahan Hasil Kebun Rakyat Paket 28 8 Pembangunan Gd. Lab Analisa Kualitas Hasil Produksi Paket 2 9 Kantor Operasional Pengembangan Kawasan Agribisnis Perkebunan Sawit (100 M2) Unit 4 10Penelitian dan Pengembangan Teknologi Paket 1 11Rumah dinas Kepala Laboratorium dan Staff Unit 2 12Pembangunan Sarana UPTD Nilam Paket 1 PETERNAKAN
Restocking ternak (besar, kecil, unggas) Ekor
36.817 2 Pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular Ekor
35.785 3 Pelayanan Inseminasi Buatan Dosis 53.270 4 Pembangunan Poskeswan dan Gudang fasilitas IB Unit 30 5 Pembangunan pasar hewan Unit 7 6 Tempat Penjualan daging Unit 7 7 Pembangunan tempat/rumah pemotongan ternak Unit 15 8 Pembangunan BPP, gedung karantina hewan dan laboratorium Unit 2 9 Pembangunan Rumah Paramedis Unit 6 10Pembangunan Kandang Isolasi,penggemukan Ternak dan kandang produksi ternak unggas Unit
29.591 11Pengadaan Storage N2 Cair Lengkap Paket 1 12Peningkatan kegiatan laboratorium dan obat-obatan poskeswan Paket 8 13BPLM Kandang Ternak Pola Kemitraan Paket 22 14Pelatihan penyuluh dan petugas inseminator Orang 212 15Pengembangan Kawasan Peternakan Kawasan 6 16Revitalisasi Research Station Peternakan Paket 1 17Pemb. Laboratorium Kesehatan Hewan Type A (lengkap dengan peralatan lab. dan meubelair) Paket 1 18Pembangunan Tempat Instalasi Karantina Unit 1 PERIKANAN 1 Pembuatan Boat Nelayan Unit
4.121 2 Pengadaan Alat Tangkap Unit
3.532 3 Pelabuhan Perikanan - Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) 32 Lampulo Unit 1 - Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Unit 31 4 Galangan Kapal Paket 67 5 Pembangunan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Unit 4 6 Pengadaan GPS dan Fish finder Unit 72 7 Pembuatan Rumpon Paket 26 8 Bagan Apung Unit 59 9 Rehabilitasi Tambak Ha
18.631 10Agroinput Tambak Ha
10.532 11Bantuan Hatchery Unit 55 12Pembangunan Keramba Jaring Apung Unit 485 13Pabrik Es Unit 64 14Pengadaan Cold Storage Paket 7 15Unit Pengolahan Ikan (UPI)/Pengembangan
Sentra Pengolahan Ikan (SPI) Paket 229 16Pembangunan Laboratorium/BPP Perikanan Paket 1 17Fasilitas Lab SUPM Ladong Paket 1 18Fasilitas Lab GIS Marine Centre (Dinas Kelautan dan Perikanan) Paket 1 19Pembangunan Pasar Ikan Paket 7 20Pemulihan Kembali Kegiatan Ekonomi Masyarakat Bidang Perikanan Paket 492 21Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perikanan dan Kelautan Paket 2 22Pengembangan Kelambagaan/Koperasi Nelayan Paket 94 23Pilot Project Pendederan Kerapu Paket 1 24Pembangunan Jetty dan pengerukan anak laut Paket 1 25Pengemb. Percontohan ikan air tawar unggulan Paket 16 26Pembangunan Kolam air deras Paket 1 PENGEMBANGAN USAHA A INDUSTRI 1Bantuan Langsun Masyarakat Industri Orang
5.281 2Pilot Project Pengembangan Industri Garam Rakyat Lokasi 3 3Fasilitas Pendukung industri Unit 105 4Pengadaan peralatan Pendukung Alat Produksi dan penyelesaian bangunan gedung batik Aceh serta pengembangan desa batik Aceh Paket 3 5Peningkatan Kualitas Produk pada Sentra Industri dan Pengembangan Kerajinan Aceh Besar Paket 1 6BLM Penguatan Perajin Sentra dan Non Sentra Industri Paket 29 7BLM Modal LKM Unit 138 8Bantuan Pengembangan Industri Oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Paket 1 9Bantuan Pengembangan Ekonomi Produktif Kabupaten 4 10 Pembangunan Pabrik Es Paket 3 11 Bantuan Pondok Kerja, Modal dan Peralatan Kerja untuk Pengembangan KUB Unit 6 12 Pengembangan desa Konveksi Paket 1 13 Pembangunan Gedung Promosi Hasil Produksi Hasil Kerajinan Unggulan Kab Aceh Besar Paket 1 B PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM 1Bantuan Modal Bergulir Bagi Grosir Dan Pedagang Pasar Unit
13.779 2Pengadaan Cold Storage dan Truck Cold Storage Unit 1
3Pasar induk/grosir/tradisional Uit 89 4Rehabilitasi Pembangunan Gudang Transito Paket 1 5Pembangunan Pasar dan Pertokoan di Labui (Termasuk lanjutan 2008) Paket 1 6Pembangunan Halte di Labui Unit 3 7Pemberdayaan Koperasi dan UKM Melalui LKM di setiap kecamatan Unit 444 8Bantuan Modal LKM untuk Usaha Masyarakat dan BLM aset produktif Orang 77.316 9Penguatan Kelembagaan Aceh Micro Finance Unit 2 10 Pengembangan AMF Center dan perwakilannya di Kabupaten/Kota Unit 43 11 Bantuan Teknis dan manajemen LKM Paket 100 12 Bantuan Modal Usaha Penghuni Huntara Paket 1 13 Pendirian Kelembagaan Koperasi Terpadu Paket 1 14 Bantuan Langsung Masyarakat Melalui Koperasi Unit 60 15 Penyelengaraan Program Pelatihan Orang
2.016 16 Pelatihan LKM Orang 410 17 Pengemb. Pusat Distribusi Koperasi (UKM Trading House) Paket 2 18 Pengembanan Pusat Pasar Ekspor Paket 2 19 Penguatan 100 (Investor outreach Office) Paket 2 20 Penguatan Klinik Kemasan dan Merk UKM Paket 2 21 Pembinaan Manajemen AMF Paket 1 22 Pemb. Gedung promosi Hasil Kerajinan Paket 1 C KETENAGAKERJAAN 1Jasa Pelatihan Orang100,000 2Pembangunan/Rehab BLK dan Peralatan BLK Unit 10 3Pekerja Cash for Work Orang 91.242 4Pelatihan Pegawai Orang 247 5Pembangunan Jalan di Lingkungan BLK Banda Aceh Paket 1 6Informasi Bursa Kerja Paket 1 7Pengadaan Peralatan kantor Workshop KLK Aceh Selatan Paket 1 D PARIWISATA 1Pemugaran Kawasan Wisata dan Pengembangan sarana/Prasarana Objek Wisata Paket 29 2Pelatihan Bidang Pariwisata Paket 11 3Penyelenggaraan Pesta Rakyat Paket 4 4Pengembangan dan studi pengembangan wisata Paket 57 5Pengembangan Usaha Ekonomi Pariwisata Paket 59 6Pembangunan Pusat Pasar Kuliner Paket 1
7Pembangunan Fasilitas Wisata Kuliner Di Sepanjang Pesisir Kuala Cakra Paket 1 8Pembangunan Sarana & Prasarana Hutan Pendidikan Paket 1 9Pengembangan Budidaya Lobster Air Paket 1 10 Pengembangan Paket Wisata Terpadu (termasuk Bus Wisata) Paket 1
(2) KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN 1Rehabilitasi fasilitas kantor dinas kehutanan provinsi Unit 1 2Pengukuhan Kawasan Hutan (Tata Batas, Rekonstruksi, orientasi dan Pemeliharaan batas) Km 134 3Pengembangan Database Kehutanan dan Pelatihan Sistem Informasi Kehutanan Paket 3 4Rehabilitasi/Pemeliharaan Hutan Alam dan Lahan Ha
164.044 5Peningkatan Usaha Masyarakat Di sekitar kawasan hutan Kelompok 76 6Rehabilitasi/Pemeliharaan Hutan Pantai dan Mangrove Ha
16.775 7Peningkatan kapasitas kelembagaan lokal Paket 23 8Rehabilitasi Hutan kota Ha 166 9Restorasi kawasan bufferzone Ha 267 10 Transplantasi terumbu karang Paket 1 11 Bantuan Pembangunan Laboratorium Klimatologi Lapangan Paket 1 12 Perbaikan dan Pengembangan fasilitas Ekowisata (Wilayah Wisata) Paket 3 13 Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu Kab 7 14 Penghijauan Reservoir Waduk Alue Baroh Desa Klip Paket 1 15 Pengembangan Hutan Rakyat Kabupaten 13 16 Pengembangan Hutan Pendidikan STIK (Belanja Sosial) Paket 1 17 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Petugas Kehutanan Orang 150 18 Pemeliharaan Tanaman Hutan dan Pantai (Mangrove, Jernang, RHL, Turus jalan) Ha
6.540 LAMPlRAN II D PENYESUAIAN SASARAN BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN
No.
Program/kegiatan Satuan Sasaran
(1) PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PERAN PEREMPUAN
PENDIDIKAN AProgram Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK 1 Rehabilitasi dan pembangunan TK Unit TK 91 2 Perabot/Peralatan Set 130 3 Materi belajar mengajar Paket 130 4 Pembangunan USB darurat (3 ruang per unit termasuk perabot) Unit/Ruang 295 BProgram Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun SD 1Rehabilitasi sekolah SD 664 2Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SD 30 3Pembangunan RKB Ruang 122 4Pembangunan Rumah Guru Unit 178 5Rehabilitasi sekolah akibat konflik SD 23 6Pembersihan dan pengadaan meubelair pengganti Paket 562 7Paket Belajar Paket689.526 8Pengembangan Telekomunikasi, Komputer dll Paket 3 9Trauma Conseling Kabupaten 16 10 Fasilitas sanitasi Unit SD 60 Sekolah Menengah Pertama -Investasi Akses 1Rehabilitasi berat, rehabilitasi ringan dan Pembangunan kembali sekolah yang hancur SMP 293 2Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Unit 84 3Pembangunan RKB pengembangan Ruang 709 4Pembangunan Sekolah Binaan/Unggul Paket 6 5Pembangunan Asrama Siswa Unit 4 6Meubelair Paket 90 -Investasi Mutu 1Alat Keterampilan Set 53 2Pelatihan Guru Orang 25.000 3Pengembangan Mutu Sekolah (Sekolah Standar Nasional/SSN) Sekolah 90 4Kegiatan Kesiswaan Sekolah 400 5Pengembangan IT untuk SMP Paket 8 6Akreditasi Sekolah SMP 40 Pendidikan Luar Biasa/SLB 1Pembangunan UGB Lokasi 6 2Rehabilitasi Gedung Ruang 6 3Bantuan Meubelair Sekolah 6 4Sarana Prasarana Lokasi 10
5Peralatan Pendidikan Unit 10 6Peralatan Kantor Unit 10 CProgram Pendidikan Menengah SMU 1Pembangunan RKB Paket 530 2Pembangunan UGB Reguler dan Berasrama Unit 43 3Rehabilitasi Sekolah 148 4Meubelair Paket 90 5Buku perpustakaan Exemplar
973.308 6Laboratorium IPA (Kimia, Fisika dan Biologi) dan Komputer Paket 150 7Ruang Serbaguna/RPL Paket 100 8Fasilitas Ibadah Paket 100 9Peralatan Olahraga dan Seni Paket 100 10 Pengembangan sekolah bertaraf International Sekolah 20 11 Operasional dan pemeliharaan Sekolah- Tahun
1.120 12 Peningkatan kapasitas manajemen sekolah Kegiatan- tahun 360 -SMK 1Rehabilitasi gedung (berat dan sedang) Unit 14 2Pembangunan/Rekonstruksi Unit 3 3Pembangunan RKB Ruang 34 4Pendidikan dan pelatihan siswa (untuk 24 TC/CC) Siswa 480 5Bantuan Peralatan dan meubeler Lokasi 67 6Bantuan BOP (buku, bahan ajar, PBS) Sekolah 152 7Vocational Training Orang 25.299 DProgram Pembinaan Lembaga-lembaga Sosial Keagamaan dan Lembaga Pendidikan Keagamaan 1Pembangunan RKB madrasah Unit 294 2Pembangunan UGB Madrasah Unit 32 3Pembangunan BKB Madrasah Unit 31 EProgram Pendidikan Tinggi 1Penyediaan dosen bantu 6 bulan Orang-bulan 900 2Kompensasi SPP 2004/2005 Mahasiswa
18.500 3Beasiswa mahasiswa korban tsunami/ kurang mampu/ikatan dinas Mahasiswa
43.753 4Penggantian ruang kantor dan Laboratorium Paket 4 5Penggantian meubelair kuliah, laboratorium dan kantor Paket 17 6Perbaikan Mess Dosen 2 unit M2
3.000 7Penggantian meubelair asrama mahasiswa Set 500 8Perbaikan Asrama Mahasiswa M2
5.900 9Penggantian/pengadaan Peralatan
Laboratorium Paket 26 10 Penambahan Luas asrama mahasiswa M2
1.875 11 Penggantian Kendaraan Dinas Unit 10 12 Santunan dosen/tenaga adm PT Orang 500 13 Penggantian Bus kampus Unit 15 14 Perbaikan pagar kampus M2
5.200 15 Perbaikan jalan Kampus M2
3.200 16 Beasiswa dan Pelatihan Dosen S2/S3 25 orang Orang-bulan 369 17 Pembangunan Rumah 200 Dosen (36 m2) M2
7.200 18 Pembuatan sumur dan jaringan air bersih Unit 3 19 Pembangunan Pusat Pelatihan Unsyiah M2
1.440 20 Meubelair Pusat Pelatihan Unsyiah Paket 1 21 Rehabilitasi gedung PGSD Unsyiah M2
7.200 22 Meubelair PT Paket 8 23 Perbaikan gedung pendidikan PT Paket 23 24 Pembangunan kembali gedung kuliah/lab Perguruan Tinggi Swasta (PTS) PTS 7 FProgram Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 1Teaching Grant Kegiatan 56 2Riset Kegiatan 81 3Bantuan Praktek Mahasiswa dan ekstra kurikuler Orang-bulan 1.800 4Akreditasi, sertifikasi, dan pelatihan data base Kegiatan 40 5TOEFL dan POT dosen Orang 180 6Matrikulasi mahasiswa Undangan Orang 540 7Buku Pustaka Paket 59
No.
Program/kegiatan Satuan Sasaran
G.
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Monitoring dan pengawasan Paket 184 KESEHATAN AProgram Upaya Pemeliharaan dan Pemulihan Kesehatan 1Pendidikan dan Pelatihan Teknis Paket 15 2Pembangunan Rumah Negara Unit - Rumah Dinas Unit 99 - Rumah Dokter dan Paramedis Puskesmas Unit 94 3Pembangunan atau Rehabilitasi dan Perawatan Gedung Kesehatan/Pendidikan Unit - Kantor Dinas Kesehatan Unit 19 - Rumah Sakit Unit 25 - Pustu Paket 117
- Polindes Paket 246 - Klinik Paket 4 - BBPOM Paket 1 - Laboratorium Kesehatan Paket 1 4Operasional dan Pemeliharaan Rumah Sakit Paket 12 5Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, dan KB Unit 15 6Pengadaan Kendaraan Roda 4/ Roda 6/Roda 10 (ambulance) Unit 69 7Lembaga Pendidikan Unit 11 8Posyandu Unit 62 9Poskeslit Unit 55 BProgram Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Wabah 1Peningkatan Pencegahan dan Kabupaten/ Pemberantasan Penyakit Kota 24 2Pembangunan KKP Propinsi Unit 3 CProgram Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat 1Pengadaan Peralatan Medis di Laboratorium Daerah dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Paket 2 2Pembangunan Gudang Farmasi/Obat Paket 14 D.Peningkatan Kesehatan Masyarakat 1Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas Unit 102 2Pelayanan Kesehatan di Pengungsian/ Poskeslit/Puskesmas Keliling Unit 55 E Program Pengkajian & Penelitian Terapan di Bidang Kesehatan, Pengembangan Pendidikan Tenaga Kesehatan & Program Perbaikan Gizi Masyarakat 1Pengadaan Barang Reagensia Litbangkes untuk Kegiatan Laboratorium Paket 1 2Penelitian, Pengkajian Dan Pelaksanaan Terapan Paket 1 F Pengembangan Pendidikan Tenaga Kesehatan 1Pengadaan Buku Perpustakaan UPTD Pendidikan Paket 1
2Beasiswa Pendidikan Lanjutan Tenaga Kesehatan Paket 156 3Pembangunan Sarana dan Prasarana Institusi Pendidikan dan Pengembangan Kesehatan Paket 14 G Perbaikan Gizi Masyarakat 1Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kegiatan per 236/21 Kabupaten/ Kota 2Pelayanan Kesehatan dan Perbaikan Kegiatan Gizi per 118/21 Kabupaten/ Kota H Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan 1Administrasi Umum Paket 1 2Pendidikan dan Pelatihan Teknis Paket 3 3Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan Paket 24 I Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi Korban Bencana dan Penanggulangan Masalah Kesehatan 1Program Promosi Kesehatan Paket 23 J Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan 1Peningkatan Sarana Sanitasi Air Bersih dan Sarana Sanitasi Dasar Paket 7 PERANAN PEREMPUAN A PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK 1Revitalisasi Kelembagaan Unit 3 2Pengarusutamaan Gender Paket 3 3Assessment data dan kebutuhan Survei 5 4Rehabilitasi Psikologis dan Peningkatan Keterampilan Perempuan Paket 1 5Beasiswa Bagi Ulama Perempuan, Pelatihan dan Kursus Singkat Bagi Pemimpin Perempuan Paket 1 6Sosialisasi Garapan Kepada Masyarakat Desa Paket 1 7Community Volunteer Training Bagi Remaja Desa Paket 5
B Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan perempuan 1Fasilitasi Women Crisis Center Uit 10 2Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Kelompok 23 3Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok
5.300 4Dukungan Hukum untuk Perempuan Paket 218 5Training lifeskill dan vocational skill untuk perempuan Paket 1 6Bantuan pada kelompok pengajian Paket
2.100 7Bantuan untuk masyarakat dengan kompetensi Paket 1 8Penyediaan sarana tempat perempuan melakukan kegiatan Unit 49 9Workshop gugus anti trafficking Paket 1 10 Workshopjudicial watch networking Paket 1 C Program Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak 1Fasilitasi Children Center dan Kid Line Counseling Unit 34 2Reunifikasi keluarga Anak
6.800 3Dukungan untuk mendapatkan akte kelahiran gratis Anak
73.223 4Dukungan untuk pengembangan pola asuh anak:
1. Pedoman dan KIE Paket 1
2. TOT bagi pola asuh anak Diklat 1 5Qanun Perlindungan Anak Akte Kelahiran Bebas) Paket 1 6Penyelenggaraan Kongres Anak Paket 1 7Monitoring Dan Evaluasi Untuk Kegiatan Satker Paket 2 KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA 1Pendidikan dan pelatihan masyarakat Paket 290 2Penyuluhan dan penyebaran informasi Paket 290 3Pelayanan kesehatan/perbaikan gizi ibu/anak dan kb Paket 290 4Program Perlengkapan Sarana Gedung Paket 3 5Pengadaan kendaraan bermotor roda 2 Unit 271 6Pengadaan kendaraan bermotor roda-4/roda-6/roda-10 Unit 3
(2) AGAMA SOSIAL DAN BUDAYA AGAMA APeningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
1Program Bantuan Tempat lbadah:
-Masjid Unit
1.533 -Meunasah Unit
1.062 -Dayah Unit 252 -Balai Pengajian Unit 211 -Vihara Unit 2 -Gereja Unit 478 2Terbangunnya kembali KUA Unit 143 3Pengadaan buku nikah Exemplar
30.000 BProgram Peningkatan Pemahaman, Penghayatan, Pengamalan dan Pengembangan Nilai-nilai keagamaan Penyelenggaraan rehabilitasi mental spiritual untuk memulihkan rasa percaya diri masyarakat Lokasi 586 melalui penanaman dan penguatan nilai-nilai keagamaan 1Terbinanya kembali ketenteraman bathin Paket 589 2Bantuan Qur'an dan Kitab
32.655 3Beasiswa Siswa dan Santri Korban Tsunami Orang
9.000 CProgram Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan
1. Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan -Pelatihan Imam Masjid dsb.
Kegiatan 585 -Pembinaan Kaderisasi Da'i Orang 8 -Pembinaan mutu guru Pengajian Orang
3.755 -Pembinaan Pengelola Zakat dan Baitul Mal (4 hari) Orang 45 -Pembinaan Kegiatan Pentasyyid Mayit Orang 12 -Pulihnya kondisi mental spiritual Orang 45
2. Penelitian Keagamaan Paket 8 -Bantuan Guru dan Tenaga Dai Orang
6.000 DProgram Peningkatan Sarana dan Prasarana Gedung Aparatur Negara 1Gedung Kanwil Depag Propinsi NAD Unit 1 2Gedung Kandepag Kab./kota Unit 9 3Gedung Dinas Syari'at propinsi dan gedung Dinas Syari'at Kab./Kota Unit 8 4Gedung MPU propinsi dan gedung MPU kab./kota Unit 13 5Gedung Observasi Hilal Unit 1 6Asrama Haji Unit 1 7Gedung Baitul Mal Unit 24
8Mobil operasional haji dan ambulance Unit 2 9Bangunan lain (rumah dinas dan Aula) Unit 15 10 Pembangunan Unit Pengasuh Anak Unit 1 SOSIAL AProgram Bantuan dan Jaminan Sosial 1Bantuan Lauk Pauk Jiwa
2.209 2Bantuan Peralatan Dapur Kepala Keluarga 200 3Pembangunan Pusat Trauma Center Unit 5 BProgram Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS lainnya 1Bantuan usaha ekonomis produktif Kepala Keluarga
15.660 2Pengembangan usaha ekonomis Kepala produktif Keluarga
9.500 3Rehabilitasi sosial daerah kumuh Kepala Keluarga
20.000 4Pendampingan sosial dan monitoring Kegiatan 22 evaluasi 5Pemberdayaan Masyarakat Orang 500 6Peningkatan kesejahteraan sosial keluarga Orang
5.000 7Panti Masyarakat Panti 42 8Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan (TMP)/Makam Pahlawan Nasional (MPN) TMP/MPN 4 TMP+2MPN 9Perbaikan Rumah Perintis Kemerdekaan (RPK) RPK 9 CProgram Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial 1Bantuan biaya percepatan pembangunan panti baru Unit 7 2Bantuan biaya perencanaan rehabilitasi panti Unit 42 3Bantuan sarana panti sosial Unit 50 4Bantuan untuk rehabilitasi panti sosial Unit 42 5Bantuan untuk pembangunan dan renovasi gedung khusus Unit 13 (Loka Bina Karya) 6Bantuan sarana dan fasilitas loka bina karya penyandang cacat Unit 23 7Program penampungan anak yatim piatu di masyarakat dan Pemda Unit 51 8Bantuan biaya uang saku untuk kesejahteraan anak di dalam panti Anak
13.366
9Bantuan pembinaan loka bina karya penyandang cacat Paket 150 10 Pelayanan panti jompo dan penyandang cacat Paket 38 11 Bantuan usaha ekonomis produktif untuk panti penyantunan Paket/panti 22/88 12 Bantuan beasiswa untuk anak, biaya kesehatan untuk janda dan lansia Paket
1.300 13 Bantuan alat Bantu penyandang cacat Paket/Set 1/699 14 Bantuan fasilitas panti/dayah yang menampung anak terlantar/ yatim/piatu Paket 50 15 Bantuan biaya subsidi makanan anak di dalam panti Orang/hari 2.700.000 16 Bantuan sarana belajar anak pengungsi dalam rangka kegiatan children center Orang/hari 19 lokasi 17 Bantuan biaya pembinaan untuk anak berprestasi Orang 500 18 Bantuan subsidi anak asuh di luar panti (huntara dan keluarga rentan) Orang
10.000 19 Bantuan sarana kantor Children Center permanen dalam rangka pelayanan anak korban tsunami di luar panti Kegiatan 4 DProgram Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial 1Bantuan Panti Sosial Kegiatan 50 2Bantuan sarana Panti Sosial Panti 49 3Pembangunan Gedung Sosial Kemasyarakatan Unit 11 4Bantuan Sarana Penyandang Cacat Unit 10 5Penampungan anak dan lansia (Org) Paket 229 6Bantuan Biaya fakir miskin Orang
13.360 7Bantuan Lokakarya Bidang Sosial Angkatan 17 8Bantuan Prasarana dan sarana penyandang cacat Paket 35 9Bantuan ekonomi untuk Panti Paket 42 10 Bantuan Makan Panti Orang 11 Peningkatan Kesra Anak (Org) Paket
139.382 12 Bantuan anak berprestasi Orang 500 EProgram Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial 1Bantuan penunjang kegiatan Karang Taruna INDONESIA Propinsi
NAD Kegiatan 1 2Bantuan operasional FK-PSM Prov.
NAD dalam mendukung kegiatan Trauma Center Paket 1 3Bantuan Insentif bagi petugas KBS (keluarga Binaan Sosial) Paket 1 BUDAYA APENGEMBANGAN NlLAI BUDAYA 1) Pengumpulan dokumentasi bencana kemanusiaan akibat tsunami Paket 2 2) Penyembuhan trauma dan membangkitkan kembali semangat melalui gerakan kebudayaan (a) Penyusunan Materi Penguatan Tradisi Naskah 2 (b) Penyebarluasan materi penguatan tradisi ke masyarakat Paket 2 3) Reinventarisasi potensi budaya dan penyelamatan warisan budaya yang terkena bencana Paket 2 4) Pemulihan sumberdaya budaya yang rusak terkena bencana.
Paket 2 5) Penyusunan modul dan sosialisasi nilai budaya Aceh melalui media elektronik Paket 2 6) Pagelaran budaya Aceh Kegiatan 2 7) Pedoman penanganan berwawasan budaya pasca bencana (a) Penyusunan dan penerbitan buku Paket 1 (b) Penggandaan dan penyebarluasan Paket 1 BPENGELOLAAN KERAGAMAN BUDAYA 1) Wawasan Budaya dalam pembangunan kembali wilayah bencana di Aceh dan Sumatera Utara (a) Workshop Kegiatan 2 (b) Sosialisasi Paket 5 2) Membangun sistem jaringan informasi kebudayaan Paket 1 3) Penyusunan peta budaya Paket 5 4) Museum Peringatan Bencana Kemanusiaan Tsunami (a) Pembuatan Rancangan Paket 1 (b) Pendirian Paket 2 5) Museum Budaya dan Sejarah Purbakala Nias Paket 1 6) Menghimpun informasi kebudayaan (Aceh dan Nias-Sumut) Paket 2 7) Mendukung rehabilitasi bangunan bersejarah (Tjut Nyak Dhien dan
Cut Meutia) dan sejumlah bangunan Paket 26 purbakala yang rusak (20 buah di NAD dan 6 di Nias-Sumut) 8) Rehabilitasi Gedung Kantor BKSNT dan BP3 Banda Aceh Paket 3 9) Pengembangan SDM Kebudayaan di tingkat Kabupaten dan Provinsi Paket 3 10) Bantuan rehabilitasi lingkungan, gedung, dan fasilitas Taman Paket 5 Budaya serta Museum Negeri NAD 11) Pemugaran dan konservasi objek budaya Paket 5 CPENGELOLAAN KEKAYAAN BUDAYA 1) Penyembuhan trauma dan membangkitkan kembali semangat melalui gerakan kebudayaan (a) Pelatihan seni grafis budaya Aceh Kegiatan 2 (b) Pemulihan norma-norma budaya melalui seni tutor Kegiatan 5 (c) Pembuatan, penggandaan dan sosialisasi film dokumenter bencana alam gempa dan tsunami Paket 1 dari sisi budaya (d) Pembuatan antologi puisi bertemakan kebangkitan budaya Paket 5 Aceh dari bencana (e) Pencetakan dan penyebarluasan antologi puisi bertemakan kebangkitan budaya Aceh dari Paket 5 bencana (f) Penyusunan buku cerita anak berlatar norma dan nilai Judul 1 budaya (g) Penyebarluasan buku cerita anak berlatar norma dan nilai budaya Paket 2 2) Pembuatan kembali instrumen seni (a) Pembuatan Paket 1 (b) Pemberian bantuan alat-alat seni Paket 5 3) Pembangunan Pusat Data dan Informasi Aceh (PDIA) (a) Penelusuran dan pengumpulan koleksi Paket 4 (b) Pembangunan gedung Paket 2 PEMUDA DAN OLAHRAGA AProgram Pembinaan dan Peningkatan Partisipasi Pemuda 1Rencana Kegiatan (Adm.)(Kab./Kota) Orang-bulan 81 2Penumbuhan KUPP Kelompok 145 3Kelompok Pemuda sebaya Kelompok 91
4Pengembangan Sentra Pemberdayaan pemuda Lokasi 5 5Pertukaran Pemuda antar Propinsi Orang 32 6Monitoring dan Evaluasi life skills Kelompok 50 7Latihan kewirausahaan Pemuda di Kabupaten/Kota Orang 300 8Bantuan untuk lembaga kepemudaan Lembaga 300 9Pelatihan/seleksi SP3 Orang 25 10 Peningkatan Sumber daya SP3 Orang 20 11 Sosialisasi dan sinkronisasi SP3 Kegiatan 2 12 Monitoring dan Evaluasi SP3 Kegiatan 5 BProgram Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 1Peningkatan mutu SDM keolahragaan Orang 300 daerah 2Inventarisasi/Pendataan OR daerah Kegiatan 2 3Pembinaan Akademik Atlet Pelajar (PPLP) Kegiatan 5 4Festival OR Tradisional bagi masyarakat Orang 440 5Kompetisi antar klub OR Pelajar Orang 450 6Pemberdayaan Dikdat OR Pelajar berbakat Orang 25 7Pemberdayaan Diklat OR Mahasiswa berbakat Orang 10 8Kompetisi antar PPLP dan PPLS Orang 75 9Pekan OR Pelajar Paket 2 10 Pemberdayaan organisasi OR Pelajar dan ORMAS Kegiatan 6 11 Training Camp Atlet Pelajar Orang 100 12 Pekan OR Pelajar Cacat Orang 70 13 Pekan OR Pedesaan Kecamatan/desa 3 14 Peringatan HAORNAS Kecamatan/desa 23 15 Dukungan administrasi Pengelolaan Kegiatan (Kabupaten/Kota) Kegiatan 5 16 Pembinaan klub olah raga pelajar Klub 3 17 Pembinaan klub olah raga masyarakat Klub 6 CProgram Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga 1Bantuan Peralatan Olahraga Paket 200 2Inventarisasi Organisasi dan Kabupaten/kota 7 Potensi Olahraga 3Konsolidasi dengan Stake Holder keolahragaan Organisasi 18 4Menyusun model increament dan strategi perlakuan Kegiatan 5 5TOT instruktur dari masyarakat setempat Orang 200
6Pelaksanaan terapi melalui permainan Olahraga Kabupaten/kota 23 7Penelusuran Data Base Olah Raga Paket 1 8Rehabilitasi dan Pembangunan sarana olah raga Paket 49 LAMPIRAN II E PENYESUAIAN SASARAN BIDANG KELEMBAGAAN
No.
Program/kegiatan Satuan Sasaran
(1) KELEMBAGAAN DAERAH ASAPRAS 1Perencanaan/Desain Dokumen 550 2Kantor Kepala Daerah/DPRD/ Dinas/Meuligo Unit/Paket 11 3Kantor Kecamatan Unit 26 4Rumah Dinas Camat Unit 46 5Kantor Desa Kelurahan Unit 450 6Kantor Mukim/Balee Unit 116 BPENINGKATAN APARATUR 1Pemberdayaan dan Fasilitasi Aparatur PEMDA Paket 3 2Penanganan masalah administrasi Kepegawaian Paket 1 3Penataan & Penyediaan (rekrutrnen & mutasi) aparatur Paket 5 Pemda 4Penyusunan Rencana Pengelolaan Pegawai Pemda 14 5Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana Pemda Kabupaten/kota 7 CPENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN 1Penyelamatan Administrasi Pemda 23 Pemerintahan 2Penyusunan Rencana Penataan Pemda 13 Organisasi Pemda 3Pemantapan dan Monev Penataan Organisasi Pemda Pemda 8 4Penataan SisKom Humas Daerah (media centre) 2 5BOP Kecamatan/Gampong (Buku, Kabupaten/kota 23 Komputer, Fax, Roda2, Seragam) Kecamatan 263 6Peningkatan kapasitas pemerintahan Kabupaten/kota 13 kecamatan/mukim/gampong Kecamatan 263 7Rencana Perbaikan Sistem dan Prosedur
Kerja lembaga Pemerintah Kegiatan 21 DPENINGKATAN KAPASITAS KEUANGAN 1Peningkatan Kapasitas Legislatif Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/kota 25 2Penataan Keuangan Daerah dan Pengelolaannya Kabupaten/kota 22 EPENINGKATAN KERJASAMA 1Optimalisasi Kerjasama antara Paket 2 Daerah 2Koordinasi Penyelenggaraan Paket 1 Pemerintah Pusat dan Daerah FSARANA DAN PRASARANA PEMDA 1Penataan Administrasi Kependudukan Dokumen 73 2Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial Paket 1 3Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana Paket 1 4Penguatan dan Fasilitasi Lembaga Masyarakat Paket 2 5FKK Stakeholder RR Paket 2 6Penguatan Kelembagaan Demokrasi - Dukungan Penyiapan KDH dan DPRD Kabupaten/kota 21 7Peraturan Perundang-Undangan (Desentralisasi/OTDA) - Harmonisasi Peraturan di Aceh Paket 7 8Pengelolaan SDM Aparatur
(2) HUKUM ASARPRAS KEJAKSAAN 1Kejati Provinsi NAD Unit 1 2Kejari Unit 7 3Rumah Dinas Jaksa Unit 38 4Peralatan Kantor Paket 79 5Kendaraan Roda dua Unit 38 6Kendaraan Tahanan Unit 12 BSARPRAS DEPKUMHAM 1Rumah Dinas Unit 49 2Lapas/Rutan Unit 4 3Bapas Unit 2 4Kanwil Depkumham Unit 2 5Kantor Imigrasi Unit 1 6Kendaraan Roda Empat Unit 10 7Peralatan Kantor Paket 19
C.
SARPRAS PENGADILAN 1PT/PTUN Unit 2 2Pengadilan Negeri Unit 15 3Bangunan Mahkamah Syari'ah Unit 13 4Kendaraan Roda dua Mahkamah Syari'ah Unit 33 5Kendaraan Roda empat Mahkamah Syaria'ah Unit 18 6Peralatan Kantor Unit 79 7Pengadilan Militer Paket 1 8Pengawasan Pembangunan Gedung Paket 1
(3) K3M PROGRAM REFUNGSIONALISASI KELEMBAGAAN IMenkopolhukam Unit 1 II Menkominfo Bangunan Dan Fasilitas 1Gedung Kantor Dinas Kominfo Unit 1 2Stasiun RRI Unit 2 3Stasiun Transmisi TVRI Unit 7 4Gedung PWI Unit 2 5Rumah Dinas Unit 5 6Kendaraan Roda-2 dan Roda 4 Unit 3 III POLRI Pengembangan Sarana dan Prasarana 1Penampungan Sementara Unit 1416 2Mapolda Kompleks 2 3Brimobda Kompleks 2 4Dit. Polair Kompleks 2 5Rumah Dinas (Aspol) Kompleks 57 6Polsek Unit 20 7Pengadaan Material (Gedung) Unit 193 8Pengadaan Peralatan dan Komlek Unit 439 9Kendaraan Roda - 4 Unit 71 10 Biaya Perencanaan dan Pengawasan Paket 5 IV TNI-AD ABidang ALPAL 1- Kendaraan Unit 8 2- Alat Angkutan Air Unit 2 3- Alat Berat Zeni Unit 27 4- Alat Utama Militer (Senjata) Unit 295 5- Alpasus Zeni Unit 39 6- Alsatri dan Alsintor Unit 4 7- Peralatan Lainnya Unit 7
8- Kendaraan Roda - 2 Unit 217 9- Kendaraan Roda - 4 Unit 28 BBidang Faskon Unit 461 CBidang Alkon Unit 1 1Korem/Kodim Unit 2 2Rumah Dinas Unit 1 3Kompi Unit 2 4Biaya Perencanaan dan Pengawasan Paket 1 VTNI-AL ABidang Bekal Umum Unit 1 BBidang ALPAL Unit 1 1- Alat Perlengkapan Laut Lanal Sabang Unit 4 2- Peralatan Bengkel Unit 4 3- Peralatan Laut Komar Unit 1 4- Peralatan Khusus Komar Unit 130 5- Persenjataan (Senapan dan Pistol) Unit 56 6- Amunisi Butir
19.769 7- Peralatan Lainnya Unit 76 CBidang Faskon Unit 40 1Rumah Dinas Unit 2 2Posal Sitoli (Dermaga + Masjid) Unit 2 3Pengembangan SARPRAS Gedung Unit 3 VI TNI-AU 1Lanud Maimun Saleh Unit 1 2Lanud Iskandar Muda Unit 1 3Paskhas AU Unit 1 4Satrad Unit 3 VIII Matra Integratif ABidang Bekal Umum Unit 3 1- Kendaraan Roda-2 Unit 40 2- Alat Utama Militer Unit 958 3- Alat Angkutan Air Unit 13 4- Jembatan Bailey Unit 15 5- Alat Berat Unit 483 6- Suku Cadang/Ban Pesawat Unit
2.299 BBidang Faskon Unit 3 CBidang Kesehatan Unit 4 DBidang Alkon Unit 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO