Correct Article 3
PERPRES Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
