Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction