Correct Article 2
PERPRES Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan.
Pasal 3 .
Your Correction
