Correct Article 4
PERPRES Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46 TAHUN 2023TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan.
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan
4. Ketua Majelis Ulama INDONESIA.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah '
Your Correction
