Correct Article 7
PERPRES Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
