Correct Article 6
PERPRES Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Diplomat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
